Suara.com - Selama pandemi Covid-19 banyak orang lebih berhati-hati dalam menggunakan atau mengalokasikan uang yang mereka miliki, termasuk untuk investasi. Butuh ketelitian dan perhitungan yang tepat saat melakukan investasi di masa pandemi.
Tapi, kabar baiknya, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkap instrumen investasi yang tepat di masa Pandemi Covid19.
Meskipun pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, tapi tidak sedikit masyarakat yang memiliki dana sampingan, dan bisa diinvestasikan.

Nah, salah satu instrumen investasi yang tepat ialah membeli obligasi atau surat hutang yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan.
"Kelompok yang punya uang tadi tidak sekedar disimpan di bank, bisa misalnya diputar dengan membeli obligasi pemerintah, ada sukuk negara ritel (Sukuk Ritel) dan lain-lain," ujar Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Yustinus menambahkan, membeli obligasi pemerintah bukan hanya bisa mengamankan aset, dan mendapatkan keuntungan yang jelas, apalagi berisiko rendah.
Lewat pembelian obligasi pemerintah, kata Yustinus, secara tidak langsung para investor ini akan membantu negara dan warga yang membutuhkan.
"Bisa bantuin negara dan bantuin orang lain, karena uangnya dipakai untuk bantuan sosial (bansos), dana insentif dan sebagainya," papar Yustinus.
Mengutip situs resmi Kemenkeu RI, berikut 8 keuntungan berinvestasi di Sukuk Ritel:
Baca Juga: Renovasi Masjid At-Taqwa di Kompleks Balai Kota, Pemkot Bogor Siapkan Rp 2,68 Miliar
- Pokok dan imbalan dijamin oleh negara.
- Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
- Tingkat imbalan tetap.
- Imbalan dibayar tiap bulan. Dapat diperdagangkan di pasar sekonder antara investor domestik.
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
- Cukup dengan Rp 1juta, bisa berinvestasi di Sukuk Ritel.
- Mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
- Akses investasi sesuai prinsip syariah.