PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Risna Halidi | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 09:11 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kekinian, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021
dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
    vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
    negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
     

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

  1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Ppengendalian di lapangan.

Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Suara.com dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berikut aturan lengkap tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 08:13 WIB

Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri

Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri

Banten | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:15 WIB

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Sumut | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:29 WIB

Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh

Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:07 WIB

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:02 WIB

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB