PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Risna Halidi

Selasa, 27 Juli 2021 | 09:11 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kekinian, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021
dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
    vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
    negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
     

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

baca juga

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

  1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Ppengendalian di lapangan.

Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Suara.com dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berikut aturan lengkap tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 08:13 WIB

Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri

Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri

Banten | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:15 WIB

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Sumut | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Tayang di Netflix, Why Did I Get Married Again? Soroti Lika-liku Pernikahan

Tayang di Netflix, Why Did I Get Married Again? Soroti Lika-liku Pernikahan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:50 WIB

Apa Manfaat Sheet Mask untuk Kulit Kering? Ini 3 Rekomendasinya yang Melembapkan

Apa Manfaat Sheet Mask untuk Kulit Kering? Ini 3 Rekomendasinya yang Melembapkan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 11:50 WIB

Seruan Boikot Adidas Meluas Usai Promosi Sepatu Gandeng Mantan Tentara Israel

Seruan Boikot Adidas Meluas Usai Promosi Sepatu Gandeng Mantan Tentara Israel

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:49 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Kerahkan Dukungan dan Kawal Pencarian

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Kerahkan Dukungan dan Kawal Pencarian

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak

4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

Gelombang Panas dan Karhutla Ancam Upaya Dunia Perbaiki Kualitas Udara: Mengapa?

Gelombang Panas dan Karhutla Ancam Upaya Dunia Perbaiki Kualitas Udara: Mengapa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Dirut Yuddy Renaldi

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Dirut Yuddy Renaldi

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:44 WIB

MARRIAGETOXIN Season 2 Tayang Januari 2027, Misi Pernikahan Makin Rumit

MARRIAGETOXIN Season 2 Tayang Januari 2027, Misi Pernikahan Makin Rumit

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Jadi Pengantin Menurut Pakar Spiritual, Benarkah Tanda akan Meninggal Dunia?

Arti Mimpi Jadi Pengantin Menurut Pakar Spiritual, Benarkah Tanda akan Meninggal Dunia?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 11:43 WIB

Konsumen Kembali Optimistis pada Agustus 2026

Konsumen Kembali Optimistis pada Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 11:42 WIB

×