- KPK memeriksa Yuddy Renaldi, sebagai tersangka korupsi dana iklan pada Rabu, 9 September 2026.
- Pemeriksaan Yuddy di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan tersebut bertujuan untuk menghitung total kerugian keuangan negara.
- KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lain dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur utama salah satu bank daerah tahun 2019 - Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), pada hari ini.
Yuddy diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di bank pembangunan daerah periode 2021-2023.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Saudara YR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Yuddy sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10/15 WIB. Saat ini, pemeriksaan terhadap Yuddy masih dilakukan.
Meski begitu, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Yuddy pada kesempatan kali ini.
Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan guna menghitung kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.,” tandas Budi.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di salah satu bank daerah periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah pemimpin divisi change management office sekaligus eks pemimpin divisi corporate secretary Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain yaitu Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.