Daftar Kota yang Bisa Dine In di Mal: 2 Orang Satu Meja, Durasi Makan Maksimal 30 Menit

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Daftar Kota yang Bisa Dine In di Mal: 2 Orang Satu Meja, Durasi Makan Maksimal 30 Menit
Ilustrasi mal. (Antara)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Tapi pemerintah melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan atau kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen, makan di tempat atau dine in 30 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan mal sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga wajib menunjukan keterangan sudah divaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ilustrasi mal. (Pixabay)
Ilustrasi mal. (Pixabay)

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal juga sudah bisa menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di mana satu meja maksimal diisi oleh dua orang, dan hanya diberi waktu durasi makan maksimal 30 menit.

Jika sebelumnya aturan pembukaan mal ini hanya untuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Maka kebijakan ini diperluas untuk Tangerang, Bekasi, Cimahi, Bogor, Bekasi, Sumedang, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Hal ini juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika pembukaan mal dalam satu minggu terakhir menunjukan implementasi yang baik, sehingga kapasitas mal ditambah dan kebijakan diperluas untuk beberapa kabupaten dan kota.

"Ini berlaku selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” tutur Luhut saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara itu restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri serta memiliki area ruang terbuka atau outdoor diizinkan diberoperasi dan menerima dine in hingga pukul 20.00 WIB.

Pengunjung tempat makan dengan bangunan sendiri ini juga masih dibatasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan durasi dine in maksimal 30 menit.

Sedangkan untuk warung makan seperti warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komunitas Vespa Antik Keliling Cimahi di Hari Kemerdekaan, Wali Kota Cimahi Titip Hal Ini

Komunitas Vespa Antik Keliling Cimahi di Hari Kemerdekaan, Wali Kota Cimahi Titip Hal Ini

Jabar | Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:39 WIB

Kapasitas di Mal Jadi 50 Persen, Pengunjung Boleh Dine-in

Kapasitas di Mal Jadi 50 Persen, Pengunjung Boleh Dine-in

Video | Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:45 WIB

Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4

Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:20 WIB

Terkini

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:52 WIB