Apa Itu Paspor Diplomatik? Paspor yang Digunakan Oleh Boyband BTS di Sidang PBB

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 15 September 2021 | 14:16 WIB
Apa Itu Paspor Diplomatik? Paspor yang Digunakan Oleh Boyband BTS di Sidang PBB
Potret BTS & Presiden Moon di Blue House. (Soompi).

Suara.com - Kabar terbaru datang dari boyband asal Korea Selatan, BTS yang memegang paspor diplomatik Korea Selatan, dan ditunjuk langsung oleh Presiden Korea Selatan, Moon Jae In.

Melalui paspor tersebut, tujuh personil BTS akan menemani presiden Moon menghadiri Sidang Umum PBB ke 76, dan menjadi salah satu pembicara yang akan menyampaikan pesan untuk anak muda di seluruh dunia.

Tapi sebenarnya, apa sih paspor diplomatik itu?

Mengutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (15/9/2021) paspor diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas, untuk keperluan kegiatan PBB (perserikatan bangsa-bangsa).

Sehingga dengan kata lain, paspor diplomatik adalah paspor yang diakui di dunia atau berlaku di 60 negara yang terdaftar menjadi anggota PBB.

Durasi tinggal di satu negara menggunakan paspor ini juga cukup istimewa, yakni berlaku maksimal selama 60 hari di negera tujuan.

Melalui penggunaan paspor diplomatik pula, pelaku perjalanan tidak membutuhkan visa khusus untuk keluar satu negara seperti Indonesia, selama minimal 14 hingga 60 hari kunjungan.

Selain Indonesia, paspor diplomatik ini juga berlaku di 59 negara sebagai berikut:

1. Afganistan
2. Argentina
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bangladesh
6. Belarusia
7. Bosnia dan Herzegovina
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Bulgaria
11. Kamboja
12. Chili
13. Cina
14. Kolumbia
15. Kosta Rika
16. Kroasia
17. Ekuador
18. Uni Emirat Arab
19. Fiji
20. Prancis
21. Georgia
22. Hungaria
23. India
24. Iran
25. Jepang
26. Kazakstan
27. Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara)
28. Republik Korea (Korea Selatan)
29. Kirgistan
30. Laos
31. Makedonia
32. Malaysia
33. Meksiko
34. Moldova
35. Mongolia
36. Maroko
37. Myanmar
38. Nikaragua
39. Pakistan
40. Paraguay
41. Peru
42. Filipina
43. Polandia
44. Portugal
45. Rusia
46. Singapura
47. Slowakia
48. Slovenia
49. Srilanka
50. Suriname
51. Swiss
52. Thailand
53. Timor Leste
54. Tunisia
55. Turki
56. Uruguay
57. Venezuela
58. Vietnam
59. Inggris Raya (khusus Paspor Diplomatik)

baca juga

Syarat kedatangan ke Indonesia menggunakan paspor diplomatik

  1.  Penugasan diplomatik dari lembaga pemerintah masing-masing.
  2. Mengisi formulir aplikasi pendaftaran visa, yang bisa diunduh di sini
  3. Formulir permohonan pendaftaran visa juga dapat diperoleh di bagian visa & konsuler KBRI, Senin hingga Jumat, pukul 09.30 hingga 12.30.
  4. Paspor diplomatik atau paspor dinas masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan ke Indonesia.
  5. Fotokopi paspor diplomatik atau paspor dinas yang masih berlaku.
  6. Lampirkan 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang diambil 3 bulan terakhir, dengan kriteria latar belakang putih, memakai pakaian formal dan tidak boleh sama dengan warna background, wajah lurus ke depan tidak memakai kacamata, seluruh wajah akan terlihat jelas jika mengenakan jilbab.
  7. Fotocopy tiket atau rencana tujuan perjalana ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulan Depan, BTS Siap Gelar Konser Online

Bulan Depan, BTS Siap Gelar Konser Online

Entertainment | Rabu, 15 September 2021 | 13:40 WIB

STAYC Pecahkan Rekor Penjualan Album dan Raih Kemenangan di The Show

STAYC Pecahkan Rekor Penjualan Album dan Raih Kemenangan di The Show

Your Say | Rabu, 15 September 2021 | 13:19 WIB

Ahn Jae Hyun Bintangi Variety Show Korea Terbaru tvN Tentang Olahraga

Ahn Jae Hyun Bintangi Variety Show Korea Terbaru tvN Tentang Olahraga

Your Say | Rabu, 15 September 2021 | 12:49 WIB

Terkini

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

News | Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

×