Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat

Arendya Nariswari

Selasa, 21 September 2021 | 17:48 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

Suara.com - Mulai 23 Maret 2021, secara nasional tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan. Lalu bagaimana cara cek tilang elektronik atau ETLE ini?

Apa itu Tilang Elektronik?

Diberitakan Suara.com, 23 Maret 2021 lalu, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.

  • Melanggar rambu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
  • Melampaui batas kecepatan
  • Memakai plat nomor kendaraan palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Mematikan lampu motor saat siang hari.

Alur Tilang Elektronik atau ETLE

Terdapat 5 tahap tilang elektronik atau ETLE, seperti dikutip dari laman ETLE DIY, yaitu:

  1. Mendeteksi: Perangkat memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda setempat.
  2. Mengidentifikasi: Petugas lakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).
  3. Pengiriman Surat: Petugas melayangkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
  4. Konfirmasi: pemilik kendaraan bermotor konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Penerbitan Surat Tilang: Petugas menerbitkan surat Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi. Hal ini dalam rangka penegakan hukum berlalu lintas. Pemilik kendaraan yang gagal konfirmasi mengakibatkan blokir sementara STNK, baik itu saat pindah alamat, dijual atau gagal membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Terkena atau Tidak?

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

baca juga

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa mengakses laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Cara cek tilang elektronik, kena atau tidak?

  1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan. 

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2.560 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Kebanyakan Pengendara Motor

2.560 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Kebanyakan Pengendara Motor

News | Selasa, 21 September 2021 | 16:35 WIB

Dalam 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

Dalam 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

Jawa Tengah | Selasa, 21 September 2021 | 13:57 WIB

6.083 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Sumut Sepanjang 2020

6.083 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Sumut Sepanjang 2020

Sumut | Selasa, 21 September 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Tergiur Janji Lolos Petugas Damkar DKI, Pria Ini Tertipu Rp70 Juta dan Dikejar Utang Ratusan Juta!

Tergiur Janji Lolos Petugas Damkar DKI, Pria Ini Tertipu Rp70 Juta dan Dikejar Utang Ratusan Juta!

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:29 WIB

Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi

Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 11:29 WIB

APBD Stunting Terus Digunting, Dicky Budiman Soroti Layanan Gizi Ibu dan Anak yang Tergerus

APBD Stunting Terus Digunting, Dicky Budiman Soroti Layanan Gizi Ibu dan Anak yang Tergerus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:27 WIB

Bertahan dengan 10 Pemain, John Herdman dan Maarten Paes Ungkap Kunci Indonesia Tahan Malaysia

Bertahan dengan 10 Pemain, John Herdman dan Maarten Paes Ungkap Kunci Indonesia Tahan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:27 WIB

DPR Sahkan RUU APBN 2027 di Paripurna: Pertumbuhan Ekonomi 6%, Defisit 2,4% PDB

DPR Sahkan RUU APBN 2027 di Paripurna: Pertumbuhan Ekonomi 6%, Defisit 2,4% PDB

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:25 WIB

Viva Acne Lotion Bisa Buat Bruntusan Tidak? Ini Manfaat dan Kandungannya

Viva Acne Lotion Bisa Buat Bruntusan Tidak? Ini Manfaat dan Kandungannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:25 WIB

Rakyat Dipuji Tangguh, Negara Lupa Membenahi yang Rapuh

Rakyat Dipuji Tangguh, Negara Lupa Membenahi yang Rapuh

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:25 WIB

Weton Apa Aja yang Bisa Kaya? Ini Daftarnya

Weton Apa Aja yang Bisa Kaya? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:25 WIB

TXT Umumkan Comeback November dengan Mini Album Baru, "PERFECT STORM"

TXT Umumkan Comeback November dengan Mini Album Baru, "PERFECT STORM"

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:25 WIB

Oseltamivir Obat Apa? Diburu saat Influenza A Merebak, Kemenkes Imbau Tak Panic Buying

Oseltamivir Obat Apa? Diburu saat Influenza A Merebak, Kemenkes Imbau Tak Panic Buying

Health | Selasa, 29 September 2026 | 11:24 WIB

×