Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, BPOM ke Produsen: Tarik dan Musnahkan!

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:26 WIB
Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, BPOM ke Produsen: Tarik dan Musnahkan!
Ilustrasi kosmetik dengan bahan berbahaya. (Pexels/Free Creative Stuff)

Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.

Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini jadi perhatian dan fokus BPOM, karena dapat mengancam kesehatan. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan yakni hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.

"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang diketahui ada sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 21,5 miliar.

Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.

baca juga

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Favorit Make Up Artist, After Beaute Ungkap Rahasianya

Jadi Favorit Make Up Artist, After Beaute Ungkap Rahasianya

Lifestyle | Rabu, 06 Oktober 2021 | 22:49 WIB

Muncul Fenomena Zoom Dysmorphia Akibat Seringnya Konferensi Video Selama Bekerja, Apa Itu?

Muncul Fenomena Zoom Dysmorphia Akibat Seringnya Konferensi Video Selama Bekerja, Apa Itu?

Health | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:49 WIB

6 Cara Hilangkan Stretch Mark, Menggunakan Krim hingga Bedah Kosmetik

6 Cara Hilangkan Stretch Mark, Menggunakan Krim hingga Bedah Kosmetik

Lifestyle | Senin, 04 Oktober 2021 | 08:12 WIB

Terkini

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Kencangkan Kulit Kendur di Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Kencangkan Kulit Kendur di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Pertalite untuk Penuhi Kebutuhan Manado dan Sekitarnya

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Pertalite untuk Penuhi Kebutuhan Manado dan Sekitarnya

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Gegara Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026

Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Gegara Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:41 WIB

IHSG Anjlok Parah hingga Trading Halt, Dasco Minta BEI dan OJK Lakukan Ini!

IHSG Anjlok Parah hingga Trading Halt, Dasco Minta BEI dan OJK Lakukan Ini!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan Masker, Dukung Kesehatan Masyarakat di Tengah Kabut Asap

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan Masker, Dukung Kesehatan Masyarakat di Tengah Kabut Asap

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Siaga Bensin Langka: Ini 6 Rekomendasi Sepeda Listrik Termurah Mulai 2 Jutaan

Siaga Bensin Langka: Ini 6 Rekomendasi Sepeda Listrik Termurah Mulai 2 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Karhutla Tak Kunjung Padam! DPR Singgung Istilah 'Terorisme Ekologi' Prabowo: Jangan Cuma Jargon

Karhutla Tak Kunjung Padam! DPR Singgung Istilah 'Terorisme Ekologi' Prabowo: Jangan Cuma Jargon

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Mengenal Degree Inflation: Mengapa Gelar S1 Makin Sulit Cari Kerja?

Mengenal Degree Inflation: Mengapa Gelar S1 Makin Sulit Cari Kerja?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:30 WIB

7 Calon Rektor UNM Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

7 Calon Rektor UNM Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Sistem IT untuk Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial

Mendagri Dorong Penguatan Sistem IT untuk Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:26 WIB

×