Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Dimakamkan Satu Liang Lahat, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Jum'at, 05 November 2021 | 14:12 WIB
Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Dimakamkan Satu Liang Lahat, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan dalam satu liang lahad di Taman Makam Islam Malaka di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).

Hal tersebut disampaikan tukang gali kubur yang bertugas, Heri. Menurutnya, dimakamkannya Vanessa dalam satu liang lahad bersama Bibi, memang atas permintaan keluarga.

"Iya atas permintaan keluarga mendiang, jadi suami istri dimakamkan di satu liang lahat, berjejer dan disatuin," ujarnya

Pasangan sehidup semati ini dimakamkan di bawah rintik hujan sekitar pukul 09.00 WIB. Ratusan pelayat, mulai dari keluarga hingga sahabat turut mengantar kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Hal tersebut pun membuat banyak warganet bertanya-tanya, apa hukumnya memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahad dalam Islam? Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari website resmi NU, terdapat pandangan yang berbeda oleh para ulama terkait hal ini.

Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat. Sedangkan As-Sarakhsi dari Mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti meski tanpa alasan darurat darurat sekalipun.

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam juga dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.

Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Menurut Mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat.

Baca Juga: Postingan Terakhir Vanessa Angel "Ada yang Bisa Tebak, Aku Mau ke Mana?" Jawabnya Apa?

Artinya, “Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian,” (Lihat Sayid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena kedua jenazah sudah terikat dalam hubungan suami dan istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI