Array

Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: Imbau Ibadah di Rumah dan Tidak Mudik

Selasa, 01 Februari 2022 | 07:15 WIB
Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: Imbau Ibadah di Rumah dan Tidak Mudik
Ilustrasi Tahun Baru Imlek, (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan protokol kesehatan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 02 Tahun 2022.

"Sudah ada edaran SE Kemenag tentang prokes selama perayaan Imlek, jadi mengikuti hal-hal tersebut di atas saja," ujar Juru Bicara Kemenkes kepada suara.com, Senin (31/1/2022) kemarin.

Salah poin dalam SE itu disebutkan bahwa persembahyangan Chu Xi, yakni malam menyambut tahun baru Imlek 2573 Kongzili, pada 31 Januari 2022, diimbau dilakukan di rumah masing-masing.

"Segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai," tulis salah satu poin SE yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas per 25 Januari 2022.

Adapun detailnya, saat perayaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili, harus dilaksanakan di semua klenteng atau tempat ibadah umat khonghucu, dengan aturan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan terbatas paling banyak kapasitas 10 persen atau disesuaikan level PPKM di daerah masing-masing, dari kapasitas klenteng.

2. Akibat penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya varian Omicron, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota atau mudik.

3. Merayakan tahun baru dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin keramaian, dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

4. Pelaksanaan ibadah tahun baru Imlek, secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Libur Imlek, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Saya Harap Tidak Ada yang Bepergian

5. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Tahun Baru Imlek di lapangan terbuka atau klenteng, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau satgas Covid-19 setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI