Bali Resmi Berlakukan Sistem Bubble, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Liburan ke Pulau Dewata

Risna Halidi, Lilis Varwati

Kamis, 24 Februari 2022 | 20:32 WIB
Bali Resmi Berlakukan Sistem Bubble, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Liburan ke Pulau Dewata
Ilustrasi Bali

Suara.com - Pulau Bali resmi memberlakukan sistem bubble untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sistem itu telah berlaku sejak 23 Februari 2022, setelah SE Satgas Covid-19 nomor 8/2022 terbit.

Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang ditujukan untuk membagi orang yang terlibat dalam kelompok berbeda.

Kemudian memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

"Pemerintah telah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam–Bintan dan Singapura. Kemudian pada penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, dan sistem bubble pada rangkaian kegiatan konvensi G20 di Indonesia," papar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Wiku menyampaikan sejumlah point terkait aturan sistem bubble di Bali yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut point yang dimaksud;

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri saat hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat dari Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa, maupun secara transit. Untuk memasuki kawasan bubble, maka dilakukan skrining kesehatan dengan pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, dan berkas imigrasi.

2. Bagi pengunjung domestik dapat masuk ke Bali dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Sebagai syarat khusus, maka siapapun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble, bisa berupa bukti pemesanan tiket pariwisata ataupun delegasi acara pertemuan ataupun bukti keterlibatan lainnya.

3. Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungan diatur oleh penyelenggara, dengan mencakup biaya Covid-19 dan tindakan medis.

4. Pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua  membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang sudah ditetapkan.

baca juga

5. Menjalani testing yang insidental sebelum memasuki venue ataupun acara  maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau PCR maksimal 3 hari sekali.

6. Wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala Covid-19. Jika dinyatakan kasus positif atau kontak, maka wajib melakukan mekanisme yang ditentukan. Wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan PeduliLindungi.

7. Untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan PCR sebagai aktivitas untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kejadian. 

8. Penetapan kelompok di zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, juga jadwal kedatangan lokasi tujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Ungkap Positivity Rate Covid-19 Indonesia 17,61 Persen, Jauh dari Standar Aman WHO

Satgas Ungkap Positivity Rate Covid-19 Indonesia 17,61 Persen, Jauh dari Standar Aman WHO

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:24 WIB

Link Live Streaming Bali United vs Persipura di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

Link Live Streaming Bali United vs Persipura di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

Bola | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:03 WIB

Makna Hari Raya Nyepi, Lengkap dengan Rangkaian Upacara yang Dijalani Umat Hindu di Tahun Baru Saka

Makna Hari Raya Nyepi, Lengkap dengan Rangkaian Upacara yang Dijalani Umat Hindu di Tahun Baru Saka

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:20 WIB

Terkini

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:05 WIB

7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli

7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:01 WIB

Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda

Mengenal Beda Serum dan Ampoule, Tampak Sama tapi Fungsi Berbeda

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:52 WIB

Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan

Cara Mengisi Kuesioner Online Sensus Ekonomi 2026, Lengkap dengan Data yang Ditanyakan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:49 WIB

2 Kulkas yang Tetap Dingin Saat Mati Listrik, Solusi Aman untuk ASIP hingga Usaha Frozen Food

2 Kulkas yang Tetap Dingin Saat Mati Listrik, Solusi Aman untuk ASIP hingga Usaha Frozen Food

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:37 WIB

Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang Asli, Wajib Tahu Sebelum Memberikan Data

Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang Asli, Wajib Tahu Sebelum Memberikan Data

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:14 WIB

Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI

Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:10 WIB

Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata

Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 11:04 WIB

Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha

Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 10:44 WIB

Menghidupkan Kembali Taman Kota: Upaya Ayo ke Taman Ubah Cara Warga Memanfaatkan Ruang Publik

Menghidupkan Kembali Taman Kota: Upaya Ayo ke Taman Ubah Cara Warga Memanfaatkan Ruang Publik

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB