Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun

Vania Rossa, Lilis Varwati

Sabtu, 16 April 2022 | 08:22 WIB
Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun
Ilustrasi mudik naik kereta api [KAI]

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idulfitri 2022 akan berbeda dari dua tahun berturut-turut yang lalu. Sama-sama masih dalam kondisi pandemi Covid-19, hanya saja tahun ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik lebaran, dengan salah satu syaratnya sudah dapat vaksin booster Covid-19.

Tentu saja, masyarakat juga diwajibkan mematuhi sejumlah aturan terkait pencegahan infeksi virus corona selama perjalanan juga kegiatan mudik. Terutama bagi yang akan bepergian dengan transportasi umum.

Setiap kali pelaksanaan mudik lebaran, kereta api jarak jauh selalu menjadi salah satu transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, aturan mudik terkait pencegahan Covid-19 juga akan berlaku bagi penumpang.

Melalui Surat edaran nomor 16 tahun 2022 Satgas penanganan Covid-19 diatur bahwa pengguna transportasi umum tak perlu lagi melampirkan hasil tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster. Aturan itu berlaku bagi setiap kelompok usia.

Tetapi, bagaimana bagi anak usia 18 tahun ke bawah yang belum diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster?

Dikutip dari siaran resmi PT KAI Indonesia, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapat vaksin booster Covid-19. Berikut syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak usia 6-18 tahun:

1. Melampirkan hasil negatif antigen 1 kali 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan hasil RT-PCR 3x24 jam bagi yang tidak atau belum bisa divaksin karena alasan medis maupun komorbid.

baca juga

Selama perjalanan, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Disiplin penerapan 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
  2. Masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Daftar Mudik Gratis 2022 dari Pemprov DKI Jakarta, Ada 19.980 Tiket, Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Link Daftar Mudik Gratis 2022 dari Pemprov DKI Jakarta, Ada 19.980 Tiket, Hubungi Nomor WhatsApp Ini

News | Jum'at, 15 April 2022 | 22:50 WIB

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul

Jogja | Sabtu, 16 April 2022 | 03:40 WIB

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

News | Sabtu, 16 April 2022 | 06:35 WIB

Terkini

388 Warga Terdampak! Kebakaran di Kramat Pulo Senen Hanguskan 83 Rumah Tinggal

388 Warga Terdampak! Kebakaran di Kramat Pulo Senen Hanguskan 83 Rumah Tinggal

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Malang | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:30 WIB

2 Cara Pakai Sabun Muka Bubuk Anua untuk Cerahkan Kulit Wajah dan Hempas Jerawat

2 Cara Pakai Sabun Muka Bubuk Anua untuk Cerahkan Kulit Wajah dan Hempas Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:45 WIB

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

×