Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun

Vania Rossa, Lilis Varwati

Sabtu, 16 April 2022 | 08:22 WIB
Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun
Ilustrasi mudik naik kereta api [KAI]

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idulfitri 2022 akan berbeda dari dua tahun berturut-turut yang lalu. Sama-sama masih dalam kondisi pandemi Covid-19, hanya saja tahun ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik lebaran, dengan salah satu syaratnya sudah dapat vaksin booster Covid-19.

Tentu saja, masyarakat juga diwajibkan mematuhi sejumlah aturan terkait pencegahan infeksi virus corona selama perjalanan juga kegiatan mudik. Terutama bagi yang akan bepergian dengan transportasi umum.

Setiap kali pelaksanaan mudik lebaran, kereta api jarak jauh selalu menjadi salah satu transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, aturan mudik terkait pencegahan Covid-19 juga akan berlaku bagi penumpang.

Melalui Surat edaran nomor 16 tahun 2022 Satgas penanganan Covid-19 diatur bahwa pengguna transportasi umum tak perlu lagi melampirkan hasil tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster. Aturan itu berlaku bagi setiap kelompok usia.

Tetapi, bagaimana bagi anak usia 18 tahun ke bawah yang belum diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster?

Dikutip dari siaran resmi PT KAI Indonesia, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapat vaksin booster Covid-19. Berikut syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak usia 6-18 tahun:

1. Melampirkan hasil negatif antigen 1 kali 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan hasil RT-PCR 3x24 jam bagi yang tidak atau belum bisa divaksin karena alasan medis maupun komorbid.

baca juga

Selama perjalanan, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Disiplin penerapan 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
  2. Masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Daftar Mudik Gratis 2022 dari Pemprov DKI Jakarta, Ada 19.980 Tiket, Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Link Daftar Mudik Gratis 2022 dari Pemprov DKI Jakarta, Ada 19.980 Tiket, Hubungi Nomor WhatsApp Ini

News | Jum'at, 15 April 2022 | 22:50 WIB

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul

Jogja | Sabtu, 16 April 2022 | 03:40 WIB

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

News | Sabtu, 16 April 2022 | 06:35 WIB

Terkini

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:05 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:05 WIB

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:46 WIB

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:45 WIB

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Bedanya Scarlett Whitening Acne Serum vs Brightly Ever After, Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:01 WIB

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:20 WIB

×