Pinjaman Online Perlu Asuransi, Lindungi Nasabah dari Risiko Jiwa dan Kesehatan

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 23 April 2022 | 15:07 WIB
Pinjaman Online Perlu Asuransi, Lindungi Nasabah dari Risiko Jiwa dan Kesehatan
Ilustrasi Pinjaman Online Perlu Asuransi, Lindungi Nasabah dari Risiko Jiwa dan Kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Asuransi jiwa berbasis digital, FWD Insurance memperkuat inovasi digitalnya melalui kolaborasi Kredit Pintar -- layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol), yang memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar Protection sudah dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.

Melalui kolaborasi ini, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi.

"Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen kami menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan atau jiwa yang mungkin terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online, sehingga mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup,” jelas Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, belum lama ini.

Tak hanya itu, lanjut Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya, kerja sama tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri perusahaanya sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet akibat risiko kesehatan dan atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.

Dengan adanya asuransi perlindungan ini, nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah.

Untuk diketahui Kredit Pintar Protection memberikan dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan maksimal perlindungan selama 12 bulan.

Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggun atau nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.

Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung (nasabah) mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.

Baca Juga: Sudah Bisa Traveling, Yuk Siapkan Asuransi Perjalanan Agar Liburan Aman dan Nyaman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI