"Sesuai undang-undang India, Anda tidak dapat menikahi diri sendiri. Harus ada dua orang dalam pernikahan. Sologami tidak sah," kata advokat senior Pengadilan Tinggi Krishnakant Vakharia.
Pengacara senior lainnya Chandrakant Gupta mengatakan, "Undang-undang Perkawinan Hindu menggunakan terminologi 'salah satu dari pasangan', yang berarti bahwa harus ada dua orang untuk menyelesaikan pernikahan. Sologami tidak akan pernah lolos dari pemeriksaan hukum."