Keutamaan Mengumandangkan Azan Pada Jenazah, Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil Pada Emmeril Kahn Mumtadz

Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:13 WIB
Keutamaan Mengumandangkan Azan Pada Jenazah, Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil Pada Emmeril Kahn Mumtadz
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai memandikan jenazah putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di RS Bern, Swiss. [Twitter@ridwankamil]

Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir.

Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI