Keutamaan Mengumandangkan Azan Pada Jenazah, Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil Pada Emmeril Kahn Mumtadz

Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:13 WIB
Keutamaan Mengumandangkan Azan Pada Jenazah, Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil Pada Emmeril Kahn Mumtadz
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai memandikan jenazah putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, di RS Bern, Swiss. [Twitter@ridwankamil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir.

Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur."

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak.

Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini.

Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa adzan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir.

Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir.

Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI