Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual

Vania Rossa

Senin, 27 Juni 2022 | 15:13 WIB
Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Pixabay/Geralt)

Suara.com - Belum lama ini, beredar video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Dan setelah itu, pelaku pun meninggalkan lokasi.

Meski polisi saat ini sudah menangkap si pelaku, langkah pencegahan harus tetap dilakukan, terutama oleh para orang tua.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelecehan seksual di tempat umum.

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (27/6/2022), menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.

Nahar mengatakan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.

Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Jatim | Senin, 27 Juni 2022 | 14:57 WIB

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 10:57 WIB

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 19:08 WIB

Terkini

Beda Cushion Make Over Powerstay dan Hydrastay, Mana yang Lebih Tahan Lama?

Beda Cushion Make Over Powerstay dan Hydrastay, Mana yang Lebih Tahan Lama?

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:13 WIB

Berapa Lama Skincare Viva Terlihat Hasilnya? Pengalaman Tasya Farasya Setelah Sebulan Pemakaian

Berapa Lama Skincare Viva Terlihat Hasilnya? Pengalaman Tasya Farasya Setelah Sebulan Pemakaian

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:50 WIB

Bukan Sekadar Nutrisi: Rahasia Sukses MPASI Tanpa Drama dengan Metode 'Mindful Feeding'

Bukan Sekadar Nutrisi: Rahasia Sukses MPASI Tanpa Drama dengan Metode 'Mindful Feeding'

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:50 WIB

7 Tips Membangun Anak Tangga Sesuai Feng Shui: Rezeki Mengalir, Rumah Tangga Harmonis

7 Tips Membangun Anak Tangga Sesuai Feng Shui: Rezeki Mengalir, Rumah Tangga Harmonis

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:47 WIB

Kulkas Harga Rp1 Jutaan Merek Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik, Lengkap Review Pembeli

Kulkas Harga Rp1 Jutaan Merek Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:42 WIB

3 Rekomendasi Serum Retinol yang Bantu Sembuhkan Jerawat, Aman bagi Pemula

3 Rekomendasi Serum Retinol yang Bantu Sembuhkan Jerawat, Aman bagi Pemula

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:20 WIB

7 Pensil Alis Waterproof, Tahan Lama dan Anti Luntur untuk Aktivitas Seharian

7 Pensil Alis Waterproof, Tahan Lama dan Anti Luntur untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:15 WIB

Bedak yang Bagus SPF Berapa? Ini 5 Pilihan yang Aman Dipakai di Luar Ruangan

Bedak yang Bagus SPF Berapa? Ini 5 Pilihan yang Aman Dipakai di Luar Ruangan

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:09 WIB

Tampil Bugar Hingga Menit Terakhir: Panduan Nutrisi Anti-Lemas untuk Pemain Sepak Bola

Tampil Bugar Hingga Menit Terakhir: Panduan Nutrisi Anti-Lemas untuk Pemain Sepak Bola

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:07 WIB

5 Parfum Berbahan Amber yang Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian

5 Parfum Berbahan Amber yang Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:50 WIB