Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 15:13 WIB
Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Pixabay/Geralt)

Suara.com - Belum lama ini, beredar video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Dan setelah itu, pelaku pun meninggalkan lokasi.

Meski polisi saat ini sudah menangkap si pelaku, langkah pencegahan harus tetap dilakukan, terutama oleh para orang tua.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelecehan seksual di tempat umum.

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (27/6/2022), menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.

Nahar mengatakan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.

Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Jatim | Senin, 27 Juni 2022 | 14:57 WIB

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 10:57 WIB

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 19:08 WIB

Terkini

7 Eye Cream untuk Mata Panda dan Kerutan, Siap Tampil Segar

7 Eye Cream untuk Mata Panda dan Kerutan, Siap Tampil Segar

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 21:36 WIB

7 Body Lotion Kaya Vitamin untuk Kulit Kering, Bikin Lembap Seharian Modal Rp17 Ribu

7 Body Lotion Kaya Vitamin untuk Kulit Kering, Bikin Lembap Seharian Modal Rp17 Ribu

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 20:35 WIB

8 Parfum Murah Tahan Lama di Bawah Rp300 Ribu untuk Tampil Percaya Diri

8 Parfum Murah Tahan Lama di Bawah Rp300 Ribu untuk Tampil Percaya Diri

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 20:05 WIB

Daftar Harga Parfum Wanita di Alfamart, Banyak Pilihan Aroma Sesuai Karaktermu

Daftar Harga Parfum Wanita di Alfamart, Banyak Pilihan Aroma Sesuai Karaktermu

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Wardah Terbaik untuk Makeup Sehari-hari Mulai Rp50 Ribuan

5 Bedak Wardah Terbaik untuk Makeup Sehari-hari Mulai Rp50 Ribuan

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 18:27 WIB

Pertama di Indonesia, Restoran Cepat Saji Gelar Open House Lebaran di 10 Kota

Pertama di Indonesia, Restoran Cepat Saji Gelar Open House Lebaran di 10 Kota

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 18:00 WIB

Reog Ketemu Barongsai! Yuk, Intip Serunya Pesta Budaya Rakyat di Pecinan Modern

Reog Ketemu Barongsai! Yuk, Intip Serunya Pesta Budaya Rakyat di Pecinan Modern

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 17:55 WIB

Ancaman Banjir dan Longsor, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Ancaman Banjir dan Longsor, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 17:08 WIB

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB