Sehingga, pelayanan di daycare juga harus memberikan pendidikan kepada anak-anak yang dititipkan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022.
"Telah ditetapkan standar tingkat pencapaian anak usia dini. Di mana ada 6 aspek perkembangan yang harus didapat anak saat di PAUD. Yaitu, nilai agama dan moral, kemudian mulai dari Pancasila, fsik motorik, bahasa, dan sosial," kata Komalasari.
Data Kemendikbud Ristek terkait total peserta didik PAUD sampai dengan Oktober 2022 jumlahnya mencapai 6,6 juta anak di seluruh Indonesia.