Suara.com - Artis Jessica Iskandar alias Jedar terpaksa harus menjual rumah mewahnya di Jakarta karena terlilit utang. Diketahui, Jessica Iskandar yang merupakan istri Vincent Verhaag ini telah menunggak cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR) selama 3 bulan.
Alasan Jessica Iskandar mengalami kesulitan untuk membayar cicilan KPR rumahnya itu karena ia mengalami penipuan yang menyebabkannya rugi hingga Rp 10 miliar. Oleh sebab itu, Jessica Iskandar harus menjual rumah yang telah dihuninya selama 10 tahun itu.
Jessica Iskandar juga telah melakukan promosi untuk menjual atau menyewakan rumahnya itu jika ada yang berminat. Ia melakukan promosi melalui kanal Youtube dan akun Facebook miliknya.
![Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/11/11/11467-jessica-iskandar-dan-vincent-verhaag.jpg)
Bahkan, meskipun Raffi Ahmad mengaku akan membantu membayar tunggakan KPR miliknya itu, Jessica Iskandar tetap memutuskan untuk menjual rumahnya.
Terkait KPR, biasanya beberapa orang menggunakan cara ini untuk membantu membeli atau memperbaiki rumah. KPR merupakan fasilitas kredit dari perbankan kepada nasabah agar mempermudah pembelian rumah atau renovasi dengan imbalan pengguna harus rutin membayar cicilan yang telah disepakati.
Meski demikian, dalam perjalanannya, beberapa orang sering mengalami kendala sehingga sulit untuk membayar cicilan KPR seperti Jessica Iskandar. Beberapa informasi sering beredar jika seseorang telat membayar KPR rumahnya akan disita oleh bank.
Namun, apa yang sebenarnya terjadi jika seseorang menunggak pembayaran KPR? Mengutip situs KPR Academy, berikut beberapa hal yang terjadi jika seseorang menunggak bayar cicilan KPR.
SMS/Email/Telepon peringatan
Ketika KPR menunggak, biasanya pihak bank tidak akan langsung mendatangi secara langsung. Biasanya, nasabah akan mendapatkan peringatan untuk membayar melalui SMS, Email, atau telepon dari bank. Selain itu, bank juga akan meminta kepastian kapan nasabah akan membayar tunggakan KPR tersebut.
Baca Juga: Ivan Gunawan Ogah Bantu Bayar Cicilan KPR Jessica Iskandar: Kan Ada Lakinya
Telpon peringatan ke-2
Jika nasabah belum juga memenuhi permintaan, pihak bank akan memberikan peringatan melalui telepon kedua. Dalam peringatan ini pihak bank biasanya akan lebih tegas agar nasabah dapat segera membayar tunggakan KPR.
Pihak bank juga tidak melakukan tindakan hukum selama nasabah kooperatif dan menunjukkan progres akan membayar tunggakan. Bank juga akan meminta nasabah untuk berjanji kapan akan membayar tunggakan serta denda telat sesuai dengan kesepakatan.
Surat pengingatan
Apabila dari peringatan melalui telepon nasabah belum juga membayar, pihak bank akan memberikan surat peringatan. Hal ini juga sebagai peringatan tegas karena tidak adanya kepastian dari nasabah untuk membayar tunggakan KPR. Pihak bank juga sudah mulai hilang kepercayaan karena nasabah yang tidak kooperatif.
Mencari Solusi Bersama