Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hotman Paris: Merusak Iklim Pariwisata di Indonesia!

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:30 WIB
Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hotman Paris: Merusak Iklim Pariwisata di Indonesia!
Ilustrasi hotel bintang 5. (Envato)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini lantas menjadi perhatian masyarakat. 

Hal itu karena karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Dalam penyesunannya sendiri KUHP banyak ditolak masyarakat hingga demo besar-besaran. 

Belakangan pengesahan KUHP ini juga menjadi perhatian media asing, khususnya pada bagian pelarangan seks di luar nikah. Beberapa media internasional menanggapi jika turis yang datang dan satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan dapat dipidana.

Menanggapi kontroversi tersebut, pengacara Kondang, Hotman Paris juga memberikan respons serupa. Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengatakan, disahkannya KUHP yang kontroversial ini, bahkan akan memiliki dampak yang besar bagi pariwisata.

Menurut Hotman Paris, peraturan terbaru ini akan memengaruhi iklim pariwisata. Nantinya, ini akan memengaruhi angka pariwisata di Indonesia. Hotman Paris juga menuliskan, ia meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk bertindak dan membatalkan KUHP yang disahkan itu.

“Berita seperti ini dapat merusak iklim pariwisata di Indonesia! Mohon Presiden RI bertindak: batalkan KUHP yang baru,” tulis Hotman Paris dalam video reels yang diunggahnya, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, dalam video yang dibagikannya, terlihat seorang pria yang membuat konten mengenai peraturan KUHP. Dalam video tersebut, pria itu mengatakan para turis tidak bisa tinggal dalam satu kamar tanpa hubungan pernikahan jika berkunjung ke Bali atau wilayah lainnya jika datang ke Indonesia.

Ia menjelaskan, hal ini karena jika para turis melakukannya bisa berakhir di penjara. Hal ini karena peraturan peraturan ketat dari negara yang mayoritas beragama Muslim yang sekarang menjadi lebih konservatif.

“Jangan berbagi ruangan jika kamu bepergian ke Bali atau daerah lain di Indonesia kecuali kamu sudah menikah. Karena kamu bisa berakhir di penjara. Ini peraturan ketat yang baru sebagai negara mayoritas Muslim yang lebih konservatif,” ucap pria dalam video yang dibagikan Hotman Paris.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Mahasiswa yang Kritik Pemerintah Rentan Dipidanakan

Hal ini lantas menjadi perhatian warganet yang merasa malu. Pasalnya, ini bisa mengurungkan niat para turis yang ingin mengunjungi Indonesia. Beberapa warganet juga tidak setuju dengan adanya KUHP. Malah beberapa warganet merasa pemerintah harusnya lebih menekan angka korupsi di Indonesia.

“Waduh ini bisa ilang semua tamu bule-bule dan foreigner. Gak lengkap banget media kasih infonya,” tulis warganet dalam kolom komentar.

“UU Korupsi adem ayem, malah ngurusin ginian , DPR bubarin aja,” komentar warganet lainnya.

“Tujuan UU barunya bagus sih, tapi imbasnya cukup besar ke sektor pariwisata, jadi serba salah,” balas warganet lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI