Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan KUHP pada Selasa (6/12/2022). Beberapa pasal di dalamnya masih dianggap kontroversial, salah satunya yakni larangan seks di luar nikah.
Bahkan, disahkannya aturan KUHP itu sampai menjadi perhatian global. Sejumlah media asing berbondong-bondong menyorot pasal kontroversial dalam KUHP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berikut ini kumpulan analisis media asing soroti larangan seks di luar nikah KUHP Indonesia.
CNN
· Indonesia dianggap mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.
· Perubahan dalam KUHP ini dikhawatirkan oleh pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
· Indonesia dianggap menahan kebebasan pribadi dan juga mengkhawatirkan potensi adanya dampak terhadap pariwisata.
· Kelompok HAM menyampaikan bahwa KUHP berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan membatasi HAM.
· Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia mengatakan hal ini adalah kemunduran besar dalam kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi HAM dan kebebasan fundamental setelah 1998. Baginya, aturan ini harusnya tidak disahkan sejak awal.
Baca Juga: South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi
Reuters
· Reuters menyoroti apa yang disampaikan oleh Maulana Yusran selaku Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia bahwa aturan ini kontraproduktif ketika ekonomi dan pariwisata baru saja pulih.
· Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim juga menyampaikan aturan ini akan mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke Indonesia.
· Pengaturan terkait urusan yang dianggap pribadi ini baginya akan berdampak dan terlihat dalam matriks keputusan jumlah perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
The Guardian
· Selain pada analisis di atas, The Guardian juga menyoroti hal yang disampaikan Taufik Basari selaku Anggota DPR Partai NasDem yakni jika seorang turis berkunjung ke Bali dan melakukan hubungan konsensual dengan WNI kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua atau anak WNI maka turis itu dapat ditangkap.