Syarat ketiga, redaksi atau kalimat yang digunakan saat menjatuhkan talak atau cerai harus jelas, tapi juga bisa berupa ungkapan sindiran.
Jelas yang dimaksud ialah tidak ada makna dan tujuan lain selain menjatuhkan cerai. Seperti kalimat saya talak kamu, saya ceraikan kamu atau saya melepasmu.