Kiky Saputri dan Khairi Coba Pose Hot saat Prewedding, Begini Hukumnya dalam Agama Islam!

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:35 WIB
Kiky Saputri dan Khairi Coba Pose Hot saat Prewedding, Begini Hukumnya dalam Agama Islam!
Potret Prewedding Kiky Saputri (instagram/@riomotret)

Suara.com - Komika Kiky Saputri dan calon suaminya Muhammad Khairi menjalani prosesi prewedding, tapi netizen menyoroti posenya terlalu hot padahal keduanya belum sah menjadi suami istri. Gimana ya hukum prewedding menurut islam?

Potret Kiky Saputri dan Khairi menjalani prewedding dibagikan akun Instagram @selebyar, dilihat suara.com, Jumat (6/1/2022). Memperlihatkan keduanya mengenakan busana serba hitam, dengan gaya rambut Kiky dengan cepol di atas kepala, serta bagian bahunya dengan renda yang transparan.

Selain itu potret itu juga memperlihatkan, Kiky yang duduk di pangkuan Khairi, bahkan sesekali perempuan berjulukan queen of roasting itu menengadahkan kepala kekasihnya agar fokus menatapnya, seraya kedua tangan Khairi berada di pinggang Kiky.

Foto prewedding Kiky Saputri dan Khairi. (TikTok/ riomotretofficial)
Foto prewedding Kiky Saputri dan Khairi. (TikTok/ riomotretofficial)

"Kasihan cowoknya ketakutan," ungkap @vida_afif.

"Ngakunya mantan ibu guru," tambah @dhuhriana_jamil.

"Kayak lagi gendong ade wkwk," sambung @bungaran.bims.

Sementara itu, mengutip Assalafiyah Brebes, umumnya prewedding dilakukan agar bisa memasukan foto calon pengantin dalam undangan, atau foto prewedding untuk dipajang saat resepsi pernikahan.

Namun sebelum prosesi akad nikah, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Sehingga keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.

Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

Baca Juga: Kiky Saputri Minta Foto Prewedding Pose Hot, Ekspresi Khairi Jadi Omongan: Pasrah

Tapi umumnya di prewedding dilakukan banyak pose, bahkan sudah selaiknya suami istri maka hukumnya menjadi haram. Tapi hukum ini berubah, jika prosesi prewedding dilakukan setelah akad nikah.

Contohnya prewedding dibolehkan jika tanggal akad nikah dilakukan lebih dulu, lalu foto prewedding dilakukan, yang bisa dimasukan undangan pernikahan atau foto bingkai menyambut tamu dalam acara resepsi pernikahan.

Akan bertambah baik juga, jika di foto atau undangan menerangkan jika prewedding dilakukan setelah proses akad nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan suudzon orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI