Pengawasan Ketat Kasus Chiki Ngebul
Dalam edaran Kemenkes RI, Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan pengawasan ketat terkait kemungkinan munculnya kasus serupa. Keracunan makanan chiki ngebul bisa ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
''Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan oleh Tim Gerak Cepat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), keracunan pangan,'' kata Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI
Kontributor : Trias Rohmadoni