Ferry Irawan Ngotot Ajak Venna Melinda Damai Usai KDRT Karena Tak Mau 'Begituan', Memang Laporan Bisa Dicabut?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:30 WIB
Ferry Irawan Ngotot Ajak Venna Melinda Damai Usai KDRT Karena Tak Mau 'Begituan', Memang Laporan Bisa Dicabut?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Venna Melinda yakin untuk meneruskan laporannya terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan suaminya Ferry Irawan. Ibu Verrel Bramasta itu juga akan tetap menggugat cerai Ferry meski keduanya belum setahun menikah.

"Insya Allah akan terus menghadapi Kasus Hukum KDRT Di Polda Jatim dan Tetap untuk mengurus Perceraian Di Pengadilan Agama,” kata Venna pada unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (24/1/2023).

Venna Melinda pun minta didoakan dan didukung atas keputusannya tersebut. Langkah itu mempertegas sikap Venna untuk menolak permintaan damai dari Ferry.

Artis Ferry Irawan (tengah) menggunakan baju tahanan usai ditahan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda di Polda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). [ANTARA/Willi Irawan]
Artis Ferry Irawan (tengah) menggunakan baju tahanan usai ditahan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda di Polda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). [ANTARA/Willi Irawan]

Melalui kuasa hukumnya, Ferry meminta agar Venna mencabut laporan KDRT tersebut dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. 

"Kami fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan," kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, beberapa waktu lalu.

Kasus KDRT dikategorikan sebagai delik aduan atau delik biasa, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penilaiannya diukur dari dampak kekerasan yang dialami korban, ada yang tidak meninggalkan luka, meninggalkan luka, bahkan ada yang sampai mengakibatkan disabilitas (cacat fisik).

Delik aduan hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Sebaliknya, delik biasa bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan.

Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian. Begitu pula dengan laporan kasus KDRT.

Dikutip dari Hukum Online, pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidanaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.

baca juga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan. Seperti tertulis pada Pasal 74 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.    

 Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus KDRT dapat dihentikan. Namun dalam konteks KDRT, perlu dipastikan bahwa tindakan kekeraan termasuk dalam jenis delik ini.

Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Sebut Venna Melinda Akan Beri Bukti Baru KDRT: Kau Akan Terkejut

Hotman Paris Sebut Venna Melinda Akan Beri Bukti Baru KDRT: Kau Akan Terkejut

Mamagini | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:04 WIB

CEK FAKTA: Lesti dan Billar Temui Ferry Irawan Dipenjara, Siap Bantu Pengacara, Benarkah?

CEK FAKTA: Lesti dan Billar Temui Ferry Irawan Dipenjara, Siap Bantu Pengacara, Benarkah?

Mamagini | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:31 WIB

'Laporan Polisi Jalan Terus,' Respon Hotman Paris Soal Ancaman Ferry Irawan Bakal Bongkar Aib Venna Melinda

'Laporan Polisi Jalan Terus,' Respon Hotman Paris Soal Ancaman Ferry Irawan Bakal Bongkar Aib Venna Melinda

Entertainment | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:33 WIB

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G

6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh

GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:24 WIB

×