Ferry Irawan Ngotot Ajak Venna Melinda Damai Usai KDRT Karena Tak Mau 'Begituan', Memang Laporan Bisa Dicabut?

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:30 WIB
Ferry Irawan Ngotot Ajak Venna Melinda Damai Usai KDRT Karena Tak Mau 'Begituan', Memang Laporan Bisa Dicabut?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.    

 Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus KDRT dapat dihentikan. Namun dalam konteks KDRT, perlu dipastikan bahwa tindakan kekeraan termasuk dalam jenis delik ini.

Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI