Richard Eliazer Dituntut 12 Tahun Penjara, Relakan Apa pun Keputusan Tunangan: Bahagiamu Bahagiaku Juga

Rima Sekarani Imamun Nissa, Hiromi Kyuna

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:09 WIB
Richard Eliazer Dituntut 12 Tahun Penjara, Relakan Apa pun Keputusan Tunangan: Bahagiamu Bahagiaku Juga
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Richard Eliazer Pudihang Lumiu atau Bharada E, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pledoi tersebut ia tulis di Rutan Bareskrim dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Akun Instagram rumpi.gosip membagikan kembali video saat Bharada E membacakan pledoi tersebut di pengadilan. Pada bagian awal, pria 24 tahun itu meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Bharada E keudian juga meminta maaf kepada ayah dan ibunya. "Saya tahu mama sedih. Pa, maafkan saya pa, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujarnya berusaha tetap tegar.

Selanjutnya, ia juga meminta maaf kepada kekasih yang sudah bertunangan dengan dirinya sebelum tersandung kasus tersebut. Bharada E meminta maaf karena harus menunda pernikahan, bahkan mengikhlaskan apapun keputusan sang kekasih.

"Saya juga mau meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian," kata Bharada E.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," lanjutnya yang membuat banyak orang terenyuh.

Unggahan ini lantas menarik banyak perhatian warganet. Kalimat yang dilontarkan untuk sang kekasih seolah menggambarkan rasa cintanya yang dalam dan menyentuh.

Beragam komentar lantas memenuhi unggahan ini.

"Cuma Richard yang tulus dalam menyampaikan pledoi," komentar seorang warganet.

baca juga

Warganet lain ikut berkomentar. "Kira-kira tunangannya mau nunggu apa gimana ya? Sedih," ujar warganet ini.

"Pas dia bacain buat tunangannya, berasa gue yang lagi dibacain, nangis. Sabar ya," tulis warganet lainnya di kolom komentar.

Sementara itu, hingga Kamis (26/1/2023), unggahan ini sudah ditonton sebanyak lebih dari 2 ribu akun di Instagram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Bharada E Sampai Dipecat Gegara Kasus Sambo, Sang Ibu: Icad Harapan Keluarga Kami

Ayah Bharada E Sampai Dipecat Gegara Kasus Sambo, Sang Ibu: Icad Harapan Keluarga Kami

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:47 WIB

Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua

Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:09 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Pesan Bharada E ke Tunangan Bikin Pilu, Warganet: Kayak Perasaanku yang Diobok-obok

Dituntut 12 Tahun Penjara, Pesan Bharada E ke Tunangan Bikin Pilu, Warganet: Kayak Perasaanku yang Diobok-obok

Lifestyle | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×