Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Benarkah Tanda Penyelundupan Hukum?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:34 WIB
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Benarkah Tanda Penyelundupan Hukum?
Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra (Instagram/@miktambayong)

Suara.com - Saat ini di Indonesia belum memiliki dasar hukum pernikahan beda agama. Inilah sebabnya, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang menikah beda agama jadi polemik. Apalagi saat ini banyak modus pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, pasangan artis Mikha dan Deva menikah di Bali disebut-sebut menggunakan dua tradisi agama yaitu menikah dengan cara islam dan menikah dengan cara nasrani di gereja.

Potret ini juga dibagikan keduanya di Instagram masing-masing pada Sabtu, 27 Januari 2023. Terlihat dari dua foto Deva yang menggunakan beskap jas pengantin warna putih, lalu foto lainnya ia tampak mengenakan peci berwarna hijau telur asin.

Seperti diketahui Mikha memiliki latar belakang agama katolik, sedangkan Deva berlatar belakang agama islam.

Di sisi lain, gugatan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi oleh E. Ramos Petege baru saja ditolak majelis hakim, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

Namun dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan itu, ada seorang hakim berpendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.

Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:

  1. Melakukan perkawinan di luar negeri.
  2. Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
  3. Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.

Tapi dengan ketiga modus ini, pernikahan beda agama bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum perkawinan. Ini karena kembali pada dasar hukum Indonesia, sama sekali tidak ada hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Setelah Sah Jadi Pasangan Suami-Istri, Mesra dan Serba Romantis

Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Setelah Sah Jadi Pasangan Suami-Istri, Mesra dan Serba Romantis

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:58 WIB

Ekspresi Orang Tua Deva Mahenra Saat Pernikahan Jadi Sorotan: Gak Ada Senyumnya!

Ekspresi Orang Tua Deva Mahenra Saat Pernikahan Jadi Sorotan: Gak Ada Senyumnya!

Mamagini | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:52 WIB

Tangan Gisel saat Foto Bareng Fuji Jadi Omongan, Netizen Rasakan Kejanggalan

Tangan Gisel saat Foto Bareng Fuji Jadi Omongan, Netizen Rasakan Kejanggalan

Your Say | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:34 WIB

Terkini

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:28 WIB

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:16 WIB

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:11 WIB

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:37 WIB

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:30 WIB

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:28 WIB

3 Kacamata Anti UV Stylish dengan Review Bintang Lima, Harga Murah Frame Bisa Dilipat

3 Kacamata Anti UV Stylish dengan Review Bintang Lima, Harga Murah Frame Bisa Dilipat

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan

5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:05 WIB

×