Tak Puas Pidanakan Ferry Irawan, Venna Melinda Akan Lapor ke Komnas Perempuan, Emang Dapat Jaminan Apa?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Senin, 13 Februari 2023 | 09:05 WIB
Tak Puas Pidanakan Ferry Irawan, Venna Melinda Akan Lapor ke Komnas Perempuan, Emang Dapat Jaminan Apa?
Foto Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Masalah KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih berlanjut. Hubungan keduanya kini juga semakin memanas setelah Ferry Irawan memutuskan untuk menggugat cerai Venna Melinda beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Venna Melinda baru-baru ini mengaku akan melaporkan kembali Ferry Irawan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan keterangan Venna Melinda, ia akan pergi ke Komnas Perempuan untuk mengadukan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadapnya.

"Kalau ada waktu, ayo kita sama-sama ke Komnas Perempuan," ujar Venna Melinda di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Transformasi Ferry Irawan (Instagram/@ferryirawanreal)
Transformasi Ferry Irawan (Instagram/@ferryirawanreal)

Alasan Venna Melinda ingin melaporkan Ferry Irawan ke Komnas Perempuan karena ingin memperjuangkan haknya sebagai korban. Ibunda Verrel Bramasta ini mengaku, ia melakukannya agar Ferry Irawan bisa jera dengan perbuatannya.

"KDRT itu bukan aib, tapi pidana. Saya masih di fase menumbuhkan kepercayaan diri lagi. Jadi ini harus dilewati," " kata Venna Melinda.

Komnas Perempuan sendiri memang menjadi wadah bagi para wanita untuk melaporkan berbagai kasus, salah satunya KDRT. Mengutip situs Komnas Perempuan, dengan melaporkan KDRT, korban dapat menerima bantuan serta dukungan untuk menghadapi kondisinya.

Perlindungan untuk korban KDRT

Nantinya korban akan mendapatkan pertolongan sesuai Pasal 10, UU PKDRT yang berisikan.

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pelayanan bimbingan rohani.

Hukuman untuk pelaku

baca juga

Tidak hanya pertolongan yang diberikan kepada korban, melaporkan KDRT kepada Komnas Perempuan juga akan membantu agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Berdasarkan  Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Venna Melinda Masih Trauma, Nangis Setiap Dengar Nama Ferry Irawan hingga Alami Mimpi Buruk

Venna Melinda Masih Trauma, Nangis Setiap Dengar Nama Ferry Irawan hingga Alami Mimpi Buruk

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 08:17 WIB

Ferry Irawan Terus Bermanuver, Venna Melinda Berniat Laporkan KDRT-nya ke Komnas Perempuan

Ferry Irawan Terus Bermanuver, Venna Melinda Berniat Laporkan KDRT-nya ke Komnas Perempuan

Sumbar | Minggu, 12 Februari 2023 | 22:51 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Ferry Irawan Minta Pulang

Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Ferry Irawan Minta Pulang

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 06:00 WIB

Terkini

KAI Batasi Pembeli Rumah Subsidi Manggarai, Hanya untuk Rumah Pertama

KAI Batasi Pembeli Rumah Subsidi Manggarai, Hanya untuk Rumah Pertama

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:06 WIB

4 Cleansing Milk Formula Gentle, Angkat Makeup dan Jaga Kulit Tetap Lembap

4 Cleansing Milk Formula Gentle, Angkat Makeup dan Jaga Kulit Tetap Lembap

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Shin Tae-yong Puas Persija Kalahkan Police Tero, tapi Ada Satu Masalah yang Masih Mengganjal

Shin Tae-yong Puas Persija Kalahkan Police Tero, tapi Ada Satu Masalah yang Masih Mengganjal

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Masjid Riyadhus Sholihin Jember, Jejak Dakwah yang Tak Pernah Sepi Peziarah

Masjid Riyadhus Sholihin Jember, Jejak Dakwah yang Tak Pernah Sepi Peziarah

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita

Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita

Bekaci | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Musik Tetap Jalan, Suara Sekitar Tak Hilang, Earbuds Open-ear CMF Clip Pro Masuk Indonesia

Musik Tetap Jalan, Suara Sekitar Tak Hilang, Earbuds Open-ear CMF Clip Pro Masuk Indonesia

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:48 WIB

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir  Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Bukan Prof Noor Farid, KPK Pastikan 2 Wakil Rektor Unsoed Ini yang Kena OTT Bareng Rektor

Bukan Prof Noor Farid, KPK Pastikan 2 Wakil Rektor Unsoed Ini yang Kena OTT Bareng Rektor

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Tewas Kebakaran di Paccerakkang Makassar

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Tewas Kebakaran di Paccerakkang Makassar

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:35 WIB

×