Ferry Irawan Mantap Gugat Cerai, Dalam Islam Hak Venna Melinda Mendapatkan Nafkah Masih Ada Lho

Dinda Rachmawati Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ferry Irawan Mantap Gugat Cerai, Dalam Islam Hak Venna Melinda Mendapatkan Nafkah Masih Ada Lho
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski keinginan Venna Melinda bercerai terwujud, sebagai seorang istri dirinya masih memiliki hak yang perlu dipenuhi Ferry Irawan setelah mengucap talak atau bercerai. Dikutip dari website Pengadilan Agama, berikut daftarnya. 

1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu)

Ini merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau)

Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami pada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

3. Mut’ah (Penghibur)

Ini adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.

4. Hadhanah (Pemeliharaan Anak)

Merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Ferry Irawan Bukan Mokondo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI