Ferry Irawan Mantap Gugat Cerai, Dalam Islam Hak Venna Melinda Mendapatkan Nafkah Masih Ada Lho

Dinda Rachmawati Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ferry Irawan Mantap Gugat Cerai, Dalam Islam Hak Venna Melinda Mendapatkan Nafkah Masih Ada Lho
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

3. Mut’ah (Penghibur)

Ini adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.

4. Hadhanah (Pemeliharaan Anak)

Merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI