Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tak Mampu Mengganti Puasa Ramadhan

Senin, 20 Februari 2023 | 12:15 WIB
Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tak Mampu Mengganti Puasa Ramadhan
Tata Cara Bayar Fidyah. (freepik)

Suara.com - Puasa saat bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah akil baligh. Tetapi, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa.

Meski begitu, puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu tetap harus diganti saat hari lain. Mengganti puasa Ramadhan bisa dengam puasa kembali atau membayar fidyah.

Dikutip dari NU Online, ada kategori tertentu orang yang wajib membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa Ramadhan:

1. Orang tua renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ilustrasi beras, fidyah ibu hamil. (Pixabay/congerdesign)
Ilustrasi bayar fidyah. (Pixabay/congerdesign)

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban qadha puasa. Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Besaran Pembayaran Fidyah Puasa Ramadhan dan Caranya

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau beserta anaknya juga, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anaknya, maka wajib membayar fidyah.

Kewajiban membayar fidyah (foto: antara)
Kewajiban membayar fidyah (foto: antara)

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua, pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI