Cara berikutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan langsung kejadian tetsebut ke Komnas HAM. Adapun cara melaporkan ke lembaga ini bisa melalui dua langkah. Pertama yaitu melalui pengaduan online di laman pengaduan.komnasham.go.id, atau masyarakat dapat mengirim berkasnya ke alamatnya. Selain itu, bisa juga lewat layanan telepon Komnas HAM di 08111129129.
4. Lapor ke Komnas Perempuan
Cara lapor pelecehan seksual di transportasi umum lainnya bisa dilakukan melalui Komnas perempuan. Salah satu caranya yaitu dengan menghubungi surel pengaduan di @komnasperempuan.go.id.
5. Hubungi LPSK
Cara berikutnya yang bisa dicoba yaitu dengan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akses perlindungan yang diberikan oleh pihak LPSK tersebut dapat melalui call center 148 atau menghubungi lewat WhatsApp di nomor 085770010048.
6. Lapop ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Cara lapor pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum, bisa dilakukan dengan melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat dan bisa mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Nah itu tadi cara lapor pelecehan seksual di transportasi umum. Mulai sekarang Anda tidak perlu takut untuk melawan tindak kejahatan seksual dalam bentuk apapun terutama di layanan publik.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari