Apa Itu Demosi, Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E Richard Eliezer Meski Tak Dipecat Dari Polri?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:56 WIB
Apa Itu Demosi, Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E Richard Eliezer Meski Tak Dipecat Dari Polri?
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipecat dari Polri. Tetapi, ia tetap diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Keputusan itu berdasarkan sidang etik Polri yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2/2023) di Mabes Polri, Jakarta.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).

Setidaknya terdapat sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk tidak memecat Bharada E, meski dari hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo.

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Salah satu pertimbangannya, karena Bharada E masih berusia 24 tahun.

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.

KKEP memutuskan jatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Yanma Polri merupakan unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas. Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri.

Sementara itu, demosi merupakan istilah sanksi berupa pemindahan tugas pada institusi Polri.

Dikutip dari situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ditempati sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inilah Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dalam Sidang Etik Polri Menurut Humas Polri

Inilah Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dalam Sidang Etik Polri Menurut Humas Polri

| Kamis, 23 Februari 2023 | 08:35 WIB

Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara

Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 08:26 WIB

Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Kawanan Debt Collector Dicokok Polisi! Begini Nasibnya Sekarang

Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Kawanan Debt Collector Dicokok Polisi! Begini Nasibnya Sekarang

| Kamis, 23 Februari 2023 | 08:23 WIB

Terkini

5 Tips Masak Semur Daging Empuk Tanpa Panci Presto untuk Lebaran

5 Tips Masak Semur Daging Empuk Tanpa Panci Presto untuk Lebaran

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:30 WIB

35 Ucapan Idulfitri Bahasa Inggris untuk Teman Luar Negeri dan Artinya

35 Ucapan Idulfitri Bahasa Inggris untuk Teman Luar Negeri dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Cara Meminta Maaf saat Lebaran Bahasa Jawa yang Paling Halus dan Menyentuh

Cara Meminta Maaf saat Lebaran Bahasa Jawa yang Paling Halus dan Menyentuh

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:50 WIB

Ramadan Lebih Nyaman dengan Akses Air Minum Bersih dan Halal di Ruang Publik

Ramadan Lebih Nyaman dengan Akses Air Minum Bersih dan Halal di Ruang Publik

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:41 WIB

35 Link Twibbon Ramadan 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

35 Link Twibbon Ramadan 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:35 WIB

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 06:00 WIB

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:45 WIB

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 05:15 WIB

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 04:42 WIB

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB