Masih melansir dari laman NU Online, hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah mubah alias boleh dilakukan, tetapi tidak dijanjikan adanya pahala. Namun, tidak ada dosa pula jika tidak dilakukan.
Hukum mubah juga berlaku pada ucapan selamat lainnya, seperti ucapan selamat tahun baru. Hal ini selaras dengan pernyataan Syekh Jalaluddin As Suyuthi dalam kompilasi fatwanya yang mengutip Imam Al-Qamuli seperti berikut.
"Imam Al-Qamuli berkata pada kitab Al-Jawahir, 'Aku belum pernah mengetahui pernyataan dari salah satu ulama tentang mengucapkan selamat hari raya, selamat tahun baru, atau bulan-bulan tertentu sebagaimana yang kerap dilakukan oleh beberapa orang.
Aku pernah melihat kutipan Al-Hafidz Al-Mundziri bahwa Al-Hafidz Abu Al-Hasan Al-Maqdisi suatu waktu pernah ditanya tentang hukum tahniah (mengucapkan selamat) ini bid’ah (tidak diperintahkan) atau tidak? Lantas Al-Maqdisi menjawab bahwa selama ini masih ada tarik ulur pendapat antar ulama. Sehingga menurut pendapatku, memberi ucapan selamat itu mubah hukumnya, bukan sunnah, bukan juga bid'ah'." (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi, [Beirut: Darul Fikr], juz I, halaman 95).
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri