Suara.com - Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat utama menerima bantuan sosial terus menuai kontroversi.
Di rapat koordinasi bertajuk "Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah", Dedi mengungkap kegelisahannya terhadap fenomena keluarga miskin yang terus memiliki anak dalam jumlah besar, padahal kebutuhan dasarnya saja belum terpenuhi dengan baik.
Dedi berpandangan, penyaluran bantuan seperti bantuan sosial, bantuan kesehatan, sampai beasiswa pendidikan sudah seharusnya dilakukan secara lebih merata.

Karena itulah, Dedi menilai program ini harus terintegrasi dengan program KB serta sistem data kependudukan. Nantinya, sebelum diberikan, pemerintah harus memeriksa apakah keluarga tersebut telah menjadi peserta KB, khususnya KB pria seperti vasektomi.
"Ini serius. KB-nya harus KB laki-laki. Karena kalau perempuan, banyak masalahnya. Misalnya lupa minum pil atau lainnya. Kalau laki-laki kan lebih pasti," jelas Dedi, dikutip dari ANTARA pada Selasa (29/4/2025).
Dedi lalu menyoroti banyaknya keluarga tidak mampu yang melahirkan dengan cara operasi sesar. Padahal biaya tindakannya saja bisa mencapai Rp25 juta.
"Uang segitu bisa untuk bangun rumah kan. Makanya berhentilah bikin anak kalau tidak sanggup, menafkahi dengan baik," ujar Dedi.
Lantas seperti apa hukum Islam memandang vasektomi seperti yang diungkit Dedi Mulyadi sebagai syarat menerima bansos?
Hukum Vasektomi dalam Islam
![Ilustrasi Vasektomi [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/40482-ilustrasi-vasektomi-freepik.jpg)
Sebelum menelusuri lebih jauh tentang hukum vasektomi dalam Islam, penting pula untuk mengetahui apa itu vasektomi.
Baca Juga: Usai Ucap Rp1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit
Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi permanen pada pria yang dilakukan dengan cara memotong atau menutup saluran sperma (vas deferens). Hal ini membuat sperma tidak bisa bercampur dengan air mani saat ejakulasi dan berujung mencegah terjadinya pembuahan.
Buya Yahya pernah menjelaskan hukum Islam soal prosedur kontrasepsi ini dalam ceramah bertajuk "Hukum Vasektomi dalam Islam" yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Oktober 2024.
Buya Yahya awalnya menerangkan soal prosedur kontrasepsi yang tidak ada masalah dalam hukum Islam, seperti mengeluarkan sperma di luar rahim wanita maupun memakai kondom.
Buya Yahya lalu menerangkan tentang prosedur kontrasepsi yang secara garis besar dibagi ke dua kelompok, yakni permanen dan non-permanen.
"Apakah mencabut rahim atau mengangkat rahim dan sebagainya, atau vasektomi dan tubektomi, yang kita belum tahu betul keterangannya apakah sudah pasti nggak akan pembuahan lagi," tutur Buya Yahya.
"Kalau memang sifatnya permanen beneran, tidak mungkin ada pembuahan, seorang laki-laki tidak bisa membuahi atau perempuan yang tubektomi tadi tidak bisa dibuahi, maka itu jelas mendahului kehendak Allah, seolah-olah karena sudah mentang-mentang punya anak, dan itu tidak boleh semuanya," lanjutnya.