Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku dan Ditahan, Begini Dampak Psikologis Hukuman Pidana Pada Anak

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:10 WIB
Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku dan Ditahan, Begini Dampak Psikologis Hukuman Pidana Pada Anak
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Suara.com - Agnes Gracia alias AG sebagai pelaku anak pada kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, telah resmi ditahan sejak kemarin, Rabu (8/3). 

Bukan di penjara, tetapi AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka itu akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.

Usianya yang masih di bawah umur, membuat AG tidak ditahan di penjara yang menyatu dengan orang dewasa. Tindakan itu sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Meski begitu, anak yang terlibat dengan hukum, apalagi menjadi pelaku, berisiko alami masalah psikologis. Dikutip dari booklet Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berikut dampak psikologis hukuman pidana bagi anak:

  1. Rentan alami tekanan emosional 
  2. Rentan beban mental atau aib seumur hidup 
  3. Proses hukum menyita waktu, tenaga, dan emosi anak 
  4. Anak berpotensi belajar tentang kejahatan dari tahanan dewasa 
  5. Rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh tahanan dewasa 
  6. Rentan tidak percaya diri, cenderung menarik diri dari kehidupan sosial
  7. Rentan menjadi sangat agresif, mudah tersinggung, pemarah 
  8. Rentan merasa terasing dan tersingkirkan, apalagi dengan cap buruk yang disematkan ole masyarakat

Oleh sebab itu, perlakukan hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Tujuannya juga untuk melindungi haknya sebagai anak. Berikut hak anak yang terlibat dengan hukum:

  1. Penjara menjadi pilihan terakhir bagi anak dalam kasus apapun, anak umur kurang dari 14 tahun tidak boleh ditahan.
  2. Hak anak dalam proses hukum diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
  3. Anak berhak beribadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapatkan kunjungan dari keluarga atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.
  4. Anak berhak untuk mendapatkan tempat penahanan ruang sidang dan ruang tunggu sidang khusus anak. Serta tidak berada dalam satu tempat atau ruangan dengan orang dewasa.
  5. Anak berhak mendapat bantuan dan pendampingan dari advokat, para legal, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, dan orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  6. Bebas dari penyiksaan hukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat.
  7. Anak tidak boleh mendapat perlakuan kasar selama proses peradilan, misalnya anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, anak digunduli rambutnya, anak diborgol  anak disuruh membersihkan WC, serta anak perempuan disuruh memijat penyidik laki-laki.
  8. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
  9. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  10. Tidak dipublikasikan identitasnya. Seluruh identitas anak wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hanya inisial nama yang publikasikan umum tanpa menggunakan gambar anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Linimasa | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:45 WIB

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:49 WIB

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×