Dikutip NU Online, jual beli produk KW yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi hukumnya akan haram dan berdosa, karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain.
Dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk KW demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.