Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:12 WIB
Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya
ilustrasi kambing, Idul Adha (freepik)
baca 10 detik
  • Layanan kurban online saat ini diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan transaksi.
  • Menurut Baznas dan mayoritas ulama, kurban online dinyatakan sah karena menerapkan konsep wakalah atau perwakilan penyembelihan hewan.
  • Pekurban wajib memastikan lembaga penyalur memenuhi syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging tepat sasaran.

Suara.com - Mendekati hari raya Iduladha, layanan kurban online kian marak ditawarkan oleh berbagai lembaga amil zakat dan platform digital.

Kemudahan bertransaksi hanya lewat layar ponsel pintar membuat opsi ini sangat diminati oleh masyarakat urban yang sibuk.

Namun, di balik kepraktisan tersebut, muncul pertanyaan besar di benak umat Muslim: apakah ibadah kurban yang dilakukan secara online ini sah menurut syariat Islam?

Mengutip penjelasan Baznas, kurban online hukumnya sah, selama memenuhi rukun dan syarat kurban dalam syariat Islam.

Dalam hal ini, kurban online diperbolehkan karena menerapkan konsep taukil atau perwakilan (wakalah) dalam penyembelihan hewan ternak.

Perwakilan atau wakalah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW yang pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang sahabat.

Mengutip Dompet Dhuafa, mayoritas ulama membolehkan kurban secara online atau diwakilkan. Hukum wakalah ini boleh dilakukan, seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 19:

"...utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS. Al-Kahfi: 19).

Melalui sistem ini, Anda memberikan kuasa penuh kepada lembaga tepercaya untuk membelikan, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak.

baca juga
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)

Syarat Kurban Online

Ada beberapa syarat krusial dan prinsip transparansi yang wajib dipenuhi agar ibadah tahunan Anda ini tetap berjalan sesuai tuntunan agama.

1. Niat

Orang yang berkurban harus memiliki niat untuk beribadah kepada Allah.

2. Kurban Online Melalui Lembaga Tepercaya

Apabila ingin kurban secara online, Anda harus memilih lembaga yang tepercaya, amanah, transparan, dan memiliki pengelolaan yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:04 WIB

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:05 WIB

Terkini

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:55 WIB

×