Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:12 WIB
Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya
ilustrasi kambing, Idul Adha (freepik)
baca 10 detik
  • Layanan kurban online saat ini diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan transaksi.
  • Menurut Baznas dan mayoritas ulama, kurban online dinyatakan sah karena menerapkan konsep wakalah atau perwakilan penyembelihan hewan.
  • Pekurban wajib memastikan lembaga penyalur memenuhi syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging tepat sasaran.

Suara.com - Mendekati hari raya Iduladha, layanan kurban online kian marak ditawarkan oleh berbagai lembaga amil zakat dan platform digital.

Kemudahan bertransaksi hanya lewat layar ponsel pintar membuat opsi ini sangat diminati oleh masyarakat urban yang sibuk.

Namun, di balik kepraktisan tersebut, muncul pertanyaan besar di benak umat Muslim: apakah ibadah kurban yang dilakukan secara online ini sah menurut syariat Islam?

Mengutip penjelasan Baznas, kurban online hukumnya sah, selama memenuhi rukun dan syarat kurban dalam syariat Islam.

Dalam hal ini, kurban online diperbolehkan karena menerapkan konsep taukil atau perwakilan (wakalah) dalam penyembelihan hewan ternak.

Perwakilan atau wakalah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW yang pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang sahabat.

Mengutip Dompet Dhuafa, mayoritas ulama membolehkan kurban secara online atau diwakilkan. Hukum wakalah ini boleh dilakukan, seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 19:

"...utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS. Al-Kahfi: 19).

Melalui sistem ini, Anda memberikan kuasa penuh kepada lembaga tepercaya untuk membelikan, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak.

baca juga
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)

Syarat Kurban Online

Ada beberapa syarat krusial dan prinsip transparansi yang wajib dipenuhi agar ibadah tahunan Anda ini tetap berjalan sesuai tuntunan agama.

1. Niat

Orang yang berkurban harus memiliki niat untuk beribadah kepada Allah.

2. Kurban Online Melalui Lembaga Tepercaya

Apabila ingin kurban secara online, Anda harus memilih lembaga yang tepercaya, amanah, transparan, dan memiliki pengelolaan yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:04 WIB

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×