Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 04 April 2023 | 13:13 WIB
Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran sudah Anda dapatkan? Sebelum belanja untuk Idulfitri, jangan lupa tunaikan kewajiban membayar utang terlebih dulu ya! Utang uang menjadi satu tanggungjawab yang harus dituntaskan. Dalam ajaran Islam bahkan disampaikan bahwa membayar utang harus didahulukan dari bersedekah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di akun YouTube Al Bahjah TV pada 13 November 2017. Dalam video tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa membayar utang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah hukumnya sunah.

"Jika anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah. Enggak bisa dibandingkan dengan anda sedekah dan bayar utang. Jafi bayar utang hukumnya wajib dan jika ditunda anda jadi dosa," jelas Buya Yahya.

Apabila mengharapkan pahala dari Allah, maka Buya Yahya menganjurkan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran utang daripada bersedekah. Tetapi, secara rinci, ia memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi tiga.

"Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka pada saat itu anda tidak boleh bersedekah. Kalau bersedekah jatuhnya haram, dosa. Makanya semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah," tuturnya.

Hukum kedua, lanjutnya, apabila pembayaran utang belum jatuh tempo dan telah tahu cara membayar utang saat waktunya tiba, maka dibolehkan bersedekah.

"Kalau belum jatuh tempo, boleh Anda bersedekah. Sudah lah hamba Allah, takutlah kepada Allah, amal lah karena Allah, bukan karena ingin disanjung, apalagi yang nyanjung manusia, yang nyanjung itu harusnya Allah," pesan Buya Yahya.

Larangan bersedekah saat masih memiliki utang yang sudah jatuh tempo, lanjut Buya Yahya, berisiko menyakiti orang yang sudah meminjamkan uang tersebut.

Lain hal, bila si pemberi utang memang telah mengizinkan. Hal tersebut menjadi hukum ketiga.

baca juga

"Boleh Anda bersedekah atau infak sementara anda punya utang yang jatuh tempo, dengan catatan meminta izin kepada orang yang memberi utang. Kalau dia mengizinkan boleh (bersedekah). Kalau tidak mengizinkan, bayarkan utang, itu lebih gede pahalanya," kata pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon tersebut.

Ia juga mengingatkan kepada umat muslim agar jangan mudah tergiur dengan ucapan, 'sebesar apa pun utang harus tetap bersedekah. Sebab nanti Allah akan membuka pintu rezeki'.

Menurut Buya Yahya, pemahaman itu justru keliru.

"Itu siapa yang dibuka? Dosa yang kau buka. Utang belum beres, utang jatuh tempo udah bersedekah. Bermasalah. Semua ada ilmunya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Percaya Berobat ke Dukun Bikin Sembuh? Buya Yahya Ingatkan Iman Hilang Bikin Penyakit Lebih Besar Datang

Masih Percaya Berobat ke Dukun Bikin Sembuh? Buya Yahya Ingatkan Iman Hilang Bikin Penyakit Lebih Besar Datang

Pekanbaru | Selasa, 04 April 2023 | 13:10 WIB

Mendidik Anak di Waktu Kecil? Buya Yayha: Berantem!

Mendidik Anak di Waktu Kecil? Buya Yayha: Berantem!

Bandung | Selasa, 04 April 2023 | 12:26 WIB

Dapat THR Untuk Pertama Kali? Ini Tips Habiskan Uang THR Dengan Bijak

Dapat THR Untuk Pertama Kali? Ini Tips Habiskan Uang THR Dengan Bijak

Your Say | Selasa, 04 April 2023 | 12:21 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×