Suara.com - Puasa Ramadan dilakukan untuk beribadah dengan menahan lapar, dahaga, amarah, serta hawa nafsu. Oleh karenanya bagi pasangan suami istri juga harus menahan hawa nafsu agar tidak melakukan aktivitas seksual.
Islam sudah mengatur dengan jelas hukum berhubungan suami istri saat Ramadan. Hukum tersebut telah disepakati ulama dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Kendati merupakan hukum yang sudah pasti, masih ada yang mungkin penasaran dengan kaidah hukumnya.
Seperti apakah akan membatalkan puasa, apa konsekuensi atau akibat dari berhubungan suami istri ketika puasa, atau bahkan tentang kapan waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya.
Aktivitas seksual antara pasangan suami istri bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis. Bahkan Islam memandang hubungan suami istri yang dilakukan sesuai syariat akan mendatangkan pahala.
Tak terkecuali jika dilakukan di bulan puasa Ramadan, tentunya dengan catatan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Lantas seperti apa hukum berhubungan suami istri saat Ramadan? Berikut penjelasannya.
1. Kebolehan Berhubungan Suami Istri Saat Ramadan

Berhubungan intim antara suami istri disebut sebagai jima’ dalam Islam dan merupakan kebutuhan biologis setiap makhluk. Sehingga ketika Ramadan yang berlangsung selama sebulan penuh maka diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri.
Tapi kebolehan tersebut terikat dengan aturan atau hukum yang jelas dan tegas. Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 187 telah dengan jelas menyebut jika muslim diperbolehkan berhubungan suami istri ketika malam di bulan puasa.
Sebab Allah mengetahui jika manusia tidak dapat menahan diri dari kebutuhan tersebut. Allah Yang Maha Pengampun mengampuni umatNya dan mengizinkan mereka untuk menyempurnakan puasa pada siang harinya.
Artinya bahwa suami istri boleh berhubungan badan di malam hari sampai menjelang waktu subuh. Dan hal itu tidak memengaruhi puasa yang akan dijalankan.
2. Larangan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Ramadan
![Ilustrasi suami istri.[freepik.com/marymarkevich]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/09/30/83522-ilustrasi-suami-istrifreepikcommarymarkevich.jpg)
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, malam hari menjadi waktu yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk bercumbu dengan pasangan. Lantas bagaimana jika dilakukan pada siang hari? Apakah dilarang dan membuat puasa batal?
Jawabannya adalah dilarang dan membatalkan puasa. Larangan atau ketidakbolehan berhubungan badan saat puasa di siang hari disepakati oleh semua ulama dari berbagai mazhab. Selain itu juga akan membatalkan puasa sebab berjima’ adalah salah satu hal yang menjadi sebab batalnya puasa.
Orang yang tetap melanggar ketentuan pasti ini bukan saja kehilangan puasanya tapi juga menanggung hukuman. Hukuman bagi pasangan yang berhubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan cukup berat. Pasalnya kesalahan yang dibuat pun berat.
Siapapun yang melanggar aturan tersebut harus mengganti puasa atau mengqadha dan di luar bulan Ramadan. Tak cukup sampai disitu, suami istri yang berhubungan intim di siang hari juga harus membayar kafarat atau denda.