Kafaratnya sendiri berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Selama 60 hari tidak boleh puasanya terputus barang sehari, jika putus maka harus diulang dari awal.
Kecuali ada udzur syar'i yang membuat puasanya terputus. Jika tidak mampu maka harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Ketentuan denda ini adalah untuk pelanggaran 1 hari, jika pelanggaran dilakukan dua hari maka dendanya dikalikan dua.
3. Bagaimana Jika Sudah Subuh Tapi Masih dalam Keadaan Junub?
![ilustrasi suami istri.[Pexels/Thirdman]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/02/20/97734-ilustrasi-suami-istripexelsthirdman.jpg)
Waktu subuh adalah batas awal puasa sehingga jika masih ada yang berhubungan suami istri di waktu subuh maka puasanya tidak sah dan ia dikenakan denda atau kafarat.
Akan tetapi jika hubungan badan itu masih dilakukan saat imsak dan diselesaikan sebelum subuh maka puasanya tetap sah. Hal itu karena keduanya sudah tidak dalam hubungan intim ketika subuh tiba meskipun keduanya masih dalam keadaan junub.
Kondisi junub saat subuh tidak menjadi penyebab batalnya puasa, akan tetapi dianjurkan untuk segera mandi wajib karena harus menunaikan salat subuh. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA yang artinya:
"Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa." (HR. Muslim).
Jadi hukum berhubungan suami istri saat Ramadan diperbolehkan selama dilakukan di malam hari sampai sebelum subuh atau fajar. Apabila dilakukan di siang hari maka batal puasanya dan dikenakan denda serta harus mengganti puasa di hari lain.
Kontributor : Safitri Yulikhah