AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB
AG Ditahan Di LPKA Usai Vonis 3,5 Tahun, Bakal Dipindah ke Penjara Saat Usia 18 Tahun?
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG ditahan di LPKA sebab usianya yang masih 15 tahun.

Vonis AG ini diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

AG divonis sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Oleh sebab itu, ia resmi divonis 3,6 tahun hukuman penjara di LPKA.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Terkait hukuman di LPKA sendiri memang diperuntukkan bagi anak-anak yang melanggar aturan hukum. Mengutip Hukum Online, anak yang dipenjara di LPKA hanya pada mereka yang perbuatannya telah membahayakan masyarakat.

Hukuman yang diberikan juga hingga usia anak mencapai 18 tahun. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 UU SPPA yang berbunyi:

(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

baca juga

(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sementara itu, jika hukuman pidana anak belum selesai tapi usianya sudah 18 tahun, ia akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara jika sampai 21 tahun juga belum selesai masa tahanan, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam dalam Pasal 86 UU SPPA yang berbunyi:

(1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.

(2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

(3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!

Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!

Dexcon | Senin, 10 April 2023 | 19:43 WIB

Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan

Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 18:32 WIB

Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai

Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 18:24 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:34 WIB

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:23 WIB

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:15 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:10 WIB

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Foto | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:07 WIB

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:06 WIB

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

×