“Infaq terbagi dua, ada yang wajib yakni suami kepada keluarga. Ada infaq yan sifatny sunah, setelah selesai kebutuhan keluarga, kelebihannya digunakan untuk infaq Sunnah contohnya kepada orangtua, orang dekat, yatim dan orang yang kesulitan di jalan tidak memiliki bekal,” tambah ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal infaq.
Selebihnya dari yang sudah disebutkan maka termasuk ke dalam infaq umum seperti ke memberi untuk masjid atau karena ingin memberi.
“Itu ada di quran surat kedua ayat 261 kaidah (infaq) umum dibalasnya itu langsung 700 kali lipat dengan Allah Swt, wallahu ta’alaa bisshawaf.” (Shilvia Restu Dwicahyani)