9 Hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Jangan Sampai Pahala Gagal Didapat

M. Reza Sulaiman

Selasa, 18 April 2023 | 12:56 WIB
9 Hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Jangan Sampai Pahala Gagal Didapat
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik)

Suara.com - Itikaf atau berdiam di masjid disertai dengan niat, sejatinya bisa dilakukan kapan saja. Tetapi memiliki keutamaan yang luar biasa jika dilakukan pada bulan Ramadhan, khususnya sepuluh malam terakhir. Hanya saja, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkannya untuk diketahui umat muslim.

Keutamaan melaksanakan itikaf saat bulan Ramadhan, salah satunya adalah sebagai upaya meraih lailatul qadar. Terlebih, waktu lailatul qadar dirahasiakan oleh Allah, sehingga umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di malam-malam terakhir Ramadhan.

Bahkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menyatakan bahwa itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan bagaikan beritikaf bersama beliau.

“Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir (Ramadhan).” (HR. Ibnu Hibban).

Melansir dari laman NU Online pada Sabtu (15/4/2023), tujuan utama beritikaf di masjid semata untuk beribadah kepada Allah SWT.

Demi meraih keutamaan yang lebih besar, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan berlipat gandanya pahala, seorang muslim yang beritikaf tentu akan memperbanyak niatnya.

Di antaranya adalah menghormati masjid sebagai rumah Allah, mendekatkan diri pada-Nya dengan memperbanyak dzikir, bermuhasabah, mengharap rahmat dan Ridha-Nya, mendengarkan kajian, memutus segala hal yang bisa melupakan akhirat, mengingat hari akhir dan sebagainya.

Hukum itikaf awalnya adalah Sunnah tetapi bisa menjadi wajib ketika seseorang bernadzar di atasnya, lalu menjadi haram saat seorang istri atau hamba sahaya pergi tanpa izin, serta makruh apabila seorang perempuan bertingkah yang bisa mengundang fitnah meskipun sudah izin.

Selain itu, terdapat pula sembilan hal yang bisa membatalkan itikaf yang penting untuk diketahui agar saat menjalani ibadah itikaf menjadi lebih khusu dan sah, berikut ini:

baca juga
  • Berhubungan suami istri.
  • Mengeluarkan sperma.
  • Mabuk yang disengaja.
  • Menstruasi.
  • Nifas.
  • Keluar tanpa alasan.
  • Keluar untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya bisa ditunda.
  • Sering keluar dengan berbagai alasan untuk memenuhi keinginan sendiri.
  • Murtad.

Kapan pun salah satu dari kesembilan tersebut menimpa seseorang yang beritikaf maka batallah itikafnya.

Apabila seseorang melaksanakan itikaf yang terikat oleh waktu (misal satu bulan atau nadzar), maka ia harus memulainya dari awal namun itikaf yang dilakukan sebelumnya tetap bernilai pahala. Kecuali hal yang membatalkannya karena murtad. (Shilvia Restu Dwicahyani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Model Olvah Alhamid Keluhkan AC Masjid Istiqlal Mati Saat I'tikaf: Tolong, Kami Basah Kuyup Kepanasan

Model Olvah Alhamid Keluhkan AC Masjid Istiqlal Mati Saat I'tikaf: Tolong, Kami Basah Kuyup Kepanasan

Entertainment | Selasa, 18 April 2023 | 12:36 WIB

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

News | Selasa, 18 April 2023 | 10:46 WIB

Kunjungi Gudang Pusri, Wamen Pahala: Kita Pastikan Pupuk Tersedia untuk Masyarakat

Kunjungi Gudang Pusri, Wamen Pahala: Kita Pastikan Pupuk Tersedia untuk Masyarakat

Bisnis | Selasa, 18 April 2023 | 09:18 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×