9 Hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Jangan Sampai Pahala Gagal Didapat

M. Reza Sulaiman

Selasa, 18 April 2023 | 12:56 WIB
9 Hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Jangan Sampai Pahala Gagal Didapat
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik)

Suara.com - Itikaf atau berdiam di masjid disertai dengan niat, sejatinya bisa dilakukan kapan saja. Tetapi memiliki keutamaan yang luar biasa jika dilakukan pada bulan Ramadhan, khususnya sepuluh malam terakhir. Hanya saja, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkannya untuk diketahui umat muslim.

Keutamaan melaksanakan itikaf saat bulan Ramadhan, salah satunya adalah sebagai upaya meraih lailatul qadar. Terlebih, waktu lailatul qadar dirahasiakan oleh Allah, sehingga umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di malam-malam terakhir Ramadhan.

Bahkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menyatakan bahwa itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan bagaikan beritikaf bersama beliau.

“Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir (Ramadhan).” (HR. Ibnu Hibban).

Melansir dari laman NU Online pada Sabtu (15/4/2023), tujuan utama beritikaf di masjid semata untuk beribadah kepada Allah SWT.

Demi meraih keutamaan yang lebih besar, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan berlipat gandanya pahala, seorang muslim yang beritikaf tentu akan memperbanyak niatnya.

Di antaranya adalah menghormati masjid sebagai rumah Allah, mendekatkan diri pada-Nya dengan memperbanyak dzikir, bermuhasabah, mengharap rahmat dan Ridha-Nya, mendengarkan kajian, memutus segala hal yang bisa melupakan akhirat, mengingat hari akhir dan sebagainya.

Hukum itikaf awalnya adalah Sunnah tetapi bisa menjadi wajib ketika seseorang bernadzar di atasnya, lalu menjadi haram saat seorang istri atau hamba sahaya pergi tanpa izin, serta makruh apabila seorang perempuan bertingkah yang bisa mengundang fitnah meskipun sudah izin.

Selain itu, terdapat pula sembilan hal yang bisa membatalkan itikaf yang penting untuk diketahui agar saat menjalani ibadah itikaf menjadi lebih khusu dan sah, berikut ini:

baca juga
  • Berhubungan suami istri.
  • Mengeluarkan sperma.
  • Mabuk yang disengaja.
  • Menstruasi.
  • Nifas.
  • Keluar tanpa alasan.
  • Keluar untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya bisa ditunda.
  • Sering keluar dengan berbagai alasan untuk memenuhi keinginan sendiri.
  • Murtad.

Kapan pun salah satu dari kesembilan tersebut menimpa seseorang yang beritikaf maka batallah itikafnya.

Apabila seseorang melaksanakan itikaf yang terikat oleh waktu (misal satu bulan atau nadzar), maka ia harus memulainya dari awal namun itikaf yang dilakukan sebelumnya tetap bernilai pahala. Kecuali hal yang membatalkannya karena murtad. (Shilvia Restu Dwicahyani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Model Olvah Alhamid Keluhkan AC Masjid Istiqlal Mati Saat I'tikaf: Tolong, Kami Basah Kuyup Kepanasan

Model Olvah Alhamid Keluhkan AC Masjid Istiqlal Mati Saat I'tikaf: Tolong, Kami Basah Kuyup Kepanasan

Entertainment | Selasa, 18 April 2023 | 12:36 WIB

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya

News | Selasa, 18 April 2023 | 10:46 WIB

Kunjungi Gudang Pusri, Wamen Pahala: Kita Pastikan Pupuk Tersedia untuk Masyarakat

Kunjungi Gudang Pusri, Wamen Pahala: Kita Pastikan Pupuk Tersedia untuk Masyarakat

Bisnis | Selasa, 18 April 2023 | 09:18 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×