Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Tapi Ada Selisih Jumlah, Buya Yahya Tegaskan Termasuk Riba

M. Reza Sulaiman

Selasa, 18 April 2023 | 16:05 WIB
Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Tapi Ada Selisih Jumlah, Buya Yahya Tegaskan Termasuk Riba
Warga menukarkan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Membagikan uang THR untuk anak-anak kecil telah jadi kebiasaan masyarakat Indonesia saat merayakan lebaran. Tak heran kalau banyak umat muslim menukarkan uangnya dengan nominal yang lebih kecil untuk nantinya jadi THR untuk para bocah.

Tetapi, umat muslim perlu berhati-hati bila dalam transaksi tukar uang itu ada selisih nominal. Sebab, kata Buya Yahya, hal itu bisa jadi transaksi riba.

"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang sebanyak satu juta kemudian yang diberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya, dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 6 Mei 2021.

Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi riba sangat diharamkan dalam Islam. Bahkan, ia menyebut kalau orang yang dengan sengaja melakukan transaksi riba diibaratkan sedang mengajak perang dengan Allah.

Agar tidak menjadi riba, Buya Yahya mengatakan bahwa penjual dan pembeli harusnya melakukan dua kali transaksi. Artinya, saat penukaran uang baru itu nominal yang diberikan harus tetap sama jumlahnya.

"Kan dia bekerja dengan uang untuk satu juta ditukar dengan 1 juta dengan berkata "Pak uang jasanya dong, kan saya tukar'. Jadi selesaikan dulu transaksi tukar baru ada transaksi lain. Karena dia mencari (untung) harus ada uang akad, uang jasa," jelas Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon itu melarang biaya jasa langsung dipotong dari jumlah uang baru yang ditukarkan sebagai biaya jasa. Meski pada akhirnya si pembeli juga tetap memberikan uang jasa, tetapi dengan dua kali akad transaksi itu dinilai lebih halal.

"Ini banyak terjadi orang tidak pernah waspada, makanya banyak amal baik yang dilakukan tapi tidak disadari masuk wilayah maksiat. Kasih uang ke anak kecil itu kan menyenangkan orang lain, tapi caranya dengan riba, tetap dapat dosa. Padahal pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya, jadi nggak perlu seperti itu," pesan Buya Yahya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 15:00 WIB

Dahulukan Bagi THR atau Bayar Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Dahulukan Bagi THR atau Bayar Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 14:00 WIB

4 Langkah Mudah Membuat Amplop THR yang Kamu Banget!

4 Langkah Mudah Membuat Amplop THR yang Kamu Banget!

Your Say | Selasa, 18 April 2023 | 13:46 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×