Dalam pandangan Qurani, halal dapat berarti sesuatu yang menyenangkan. Tidak hanya ditujukan untuk memaafkan satu sama lain, aktivitas halal bihalal dapat berarti kegiatan saling menyenangkan sesama umat Muslim.
Oleh sebab itu, dalam Al Quran juga umat Muslim dituntut saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Bahkan, umat Muslim juga dianjurkan agar tetap berbuat baik kepada orang-orang yang pernah berbuat salah dengannya.
Dengan demikian, hukum halal bihalal diperbolehkan dalam tujuan yang baik yaitu menyambung tali silaturahmi serta saling memaafkan satu sama lain. Selain itu, halal bihalal juga dimaksudkan untuk saling menyenangkan dan menjaga keharmonisan sesama umat Muslim serta kehidupan masyarakat luas.