Terlebih jika ditulis sambil diucapkan, atau ditulis kemudian diucapkan, maka sudah barang tentu talaknya jatuh. Hal ini tidak ada bedanya dengan surat dan pesan singkat talak yang dikirimkan melalui ponsel, baik dibaca maupun tidak. Hanya saja ada sedikit perbedaan.
Bila talak yang ditulisnya di-ta’liq dengan sampainya surat tersebut, seperti berbunyi “Jika surat ini sampai, engkau tertalak,” maka talaknya tidak jatuh kecuali setelah sampainya surat tersebut di tangan si penerima walaupun tidak dibaca.
Demikian sebagaimana yang disarikan dari penjelasan al-Mawardi dalam kitabnya al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i (Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal. 167). Wallahu a’lam.