- Mahasiswa FH UI nonaktif bisa kembali kuliah jika sanksi tidak berlanjut.
- Pengaktifan status mahasiswa wajib melunasi tunggakan UKT dan administrasi biro.
- Masa nonaktif tetap dihitung sebagai masa studi sehingga jatah lulus berkurang.
Suara.com - Keputusan Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut dugaan kasus pelecehan seksual di grup percakapan tengah menjadi sorotan.
Belasan mahasiswa FH UI tersebut kini dilarang ikut kuliah hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Namun, publik masih khawatir dengan keputusan UI menonaktifkan status belasan mahasiswa tersebut.
Salah satu kekhawatiran publik adalah peluang 16 mahasiswa FH UI ini kembali kuliah lagi setelah masa nonaktif-nya selesai.
Karena secara administratif, status "Nonaktif Sementara" masih membuka pintu untuk kembali meskipun jalannya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Status non-aktif sementara bukan berarti mahasiswa tersebut langsung dikeluarkan atau Drop Out (DO).

Berdasarkan aturan akademik, mahasiswa yang dinonaktifkan sementara masih memiliki peluang untuk aktif kembali.
Namun, karena penonaktifan ini merupakan bentuk sanksi administratif preventif akibat kasus pelecehan, proses kembali aktif akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan Satgas PPK UI.
Jika masa sanksi telah berakhir dan tidak berlanjut ke pemecatan (DO), mahasiswa wajib mengikuti prosedur pengaktifan kembali status kemahasiswaan yang cukup ketat, seperti berikut ini:
- Wajib Bayar Tunggakan: Mahasiswa harus melunasi seluruh kewajiban administrasi atau UKT/SPP Tetap yang tertunda selama masa non-aktif.
- Urus ke Biro Akademik: Menghubungi Biro Administrasi Akademik untuk mengubah status di sistem PD Dikti dari nonaktif menjadi aktif.
- Hanya Bisa di Semester Baru: Proses pengaktifan ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, melainkan hanya pada periode registrasi semester baru.
Ancaman DO Tetap Mengintai
Meski masih punya peluang balik, para mahasiswa ini tidak bisa santai.
Ada aturan yang menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa membiarkan statusnya nonaktif selama 4 semester berturut-turut, maka pihak kampus berhak menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) secara permanen.
Selama masa nonaktif dari 15 April - 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti kegiatan akademik apa pun.
Ironisnya, masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi berjalan.
Artinya, jatah waktu mereka untuk lulus semakin berkurang meski tidak ikut kuliah.