Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?

Rabu, 03 Mei 2023 | 08:12 WIB
Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola (Instagram/@toni.dedola)

Prinsip ini melihat kepentingan dari masalah yang ada. Pasalnya pemberlakuannya melihat tatas hukum internasional. Kasusnya juga dilihat dulu apakah layak tindakan tersebut dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara.

Jika prinsip ini berlaku, artinya siapa saja dapat diberlakukan hukum Indonesia termasuk orang asing. Namun, kejahatan yang dibuat juga melibatkan kepentingan bersama negara-negara di dunia, seperti dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI