Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 08:12 WIB
Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola (Instagram/@toni.dedola)

Suara.com - Perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola masih menjadi sorotan. Keduanya tampak saling memberikan sindiran, bahkan Antonio Dedola menantang Nikita Mirzani untuk melaporkannya.

Dalam Instagram story yang dibuat Antonio Dedola, Senin (1/5/2023), ia mengunggah isi pesan Nikita Mirzani yang meminta kembali barang-barang pemberiannya. Namun, Antonio Dedola bingung karena barang-barang tersebut sudah diberikan kepadanya.

Oleh sebab itu, ia menuliskan, jika Nikita Mirzani tidak terima, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ itu dapat melaporkannya ke polisi. Ia menuliskan, Nikita Mirzani hanya tidak terima mendengar masyarakat mengetahui kebiasaan buruknya.

“Silakan laporkan saya ke polisi, saya sangat takut sekarang. Kamu hanya tidak ingin mendengar kebenaran dan tidak ingin orang-orang tahu tentang kebiasaan burukmu,” tulis Antonio Dedola.

Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)
Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)

Bahkan, ia tidak segan untuk melaporkan balik Nikita Mirzani jika benar-benar dirinya dilaporkan ke polisi. Antonio Dedola menuliskan, ia akan melaporkan KDRT yang dilakukan Nikita Mirzani di pengadilan Jerman.

“Kamu disambut juga jika datang ke Jerman. Saya akan laporkan juga kamu di sini, di Jerman, KDRT dan pengancaman,” sambung Antonio Dedola.

Melihat Antonio Dedola yang menantang Nikita Mirzani, lantas apakah sebenarnya bisa seseorang melaporkan warga negara asing terkait perkara dengan hukum di Indonesia?

Mengutip Hukum Online, pada tulisan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, terkait WNA apakah dapat dihukum dengan peraturan di Indonesia, dijelaskan dalam prinsip berikut.

1. Prinsip Teritorialitas

Pada prinsip ini, akan menganggap hukum Indonesia berlaku pada siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga telah dijelaskan dalam ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023.

2. Prinsip Nasional Aktif

Para prinsip ini, hukum berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara, sesuai pasal 5 KUHP dan pasal 8 UU 1/2023

3. Prinsip Nasional Pasif

Prinsip ini berlaku jika pidana dilakukan luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan. Dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan pasal 5 UU 1/2023, Hal tersebut membuat siapa saja walaupun orang asing layak dihukum dengan aturan pidana di Indonesia.

4. Prinsip Universalitas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Your Say | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:08 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

| Rabu, 03 Mei 2023 | 08:01 WIB

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

| Rabu, 03 Mei 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:54 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:42 WIB

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:01 WIB

Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan

Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34 WIB

Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan

Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah

5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:30 WIB

Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty

Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:10 WIB

Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:10 WIB