Detail Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Awas Kena Pungutan Liar!

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:00 WIB
Detail Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Awas Kena Pungutan Liar!
Masjid Raya Sheikh Zayed Al Nahyan rencana akan dibuka 28 Februari 2023 nanti. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Selain tempat ibadah, Masjid Sheikh Zayed Solo saat ini juga menjadi salah satu tempat wisata yang belakangan cukup populer.

Sejak dibuka untuk umum pada beberapa bulan lalu, tepatnya 1 Maret 2023, Masjid Raya Sheikh Zayed hampir tidak pernah sepi wisatawan.

Namun di tengah tingginya angka wisatawan ini, tidak dapat dipungkiri ada saja pihak-pihak yang memanfaatkannya dengan kurang bijak. Salah satunya adalah tukang parkir 'nakal' yang memasang tarif parkir sangat mahal.

Lantas berapa tarif parkir di Masjid Sheikh Zayed Solo yang wajar? Simak informasi berikut untuk mengetahui jawabannya.

Umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha].
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha].

Berapa Tarif Parkir di Masjid Sheikh Zayed Solo?

Di luar pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ramainya wisatawan, sebenarnya Dinas Pariwisata Kota Surakarta telah menetapkan aturan mengenai tarif parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed.

Mengutip dari laman Dinas Pariwisata Kota Surakarta, berikut adalah tarif parkir resmi di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Tarif Parkir di Sekitar Masjid Sheikh Zayed Solo

  • Sepeda motor: Rp3.000
  • Mobil: Rp5.000
  • Minibus/elf: Rp10.000
  • Bus besar: Dilarang parkir

Tarif Parkir di Perumda Pedaringan

Baca Juga: Fakta KA Banyubiru Semarang - Solo, Mulai Beroperasi 1 Juni 2023, Berapa Tarifnya?

  • Mobil: Rp5.000
  • Bus: Rp19.000

Tarif Parkir di Terminal Tirtonadi

  • Mobil: Rp3.000
  • Bus: Sementara gratis (menunggu aturan)

Jangan Membayar Tarif Parkir yang Tidak Sesuai Aturan

Tujuan Pemerintah Kota Surakarta dalam menetapkan tarif parkir adalah menghindari pungutan liar sekaligus membuat wisatawan merasa nyaman dan tidak dirugikan.

Oleh karena itu, usahakan untuk tetap parkir di tempat yang sudah disediakan sehingga Anda bisa membayar sesuai ketentuan. Jika menemukan tarif parkir yang kiranya melanggar aturan, laporkan melalui kanal berikut:

  • Call center Dinas Perhubungan Kota Surakarta: 08112654322
  • Call center perparkiran: 08112910999

Format Pelaporan Parkir Liar

Jika Anda melihat adanya tukang parkir yang memberi tarif tidak sesuai, laporkan dengan format berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI