Disebutkan oleh Jumhur ulama yang meliputi Mazhab Maliki, Hanafi, dan juga Syafii secara mutlak menyebut bahwa seseorang yang tidak melaksanakan shalat wajib bukan sebab membangkang atau mengingkari kewajiban shalat ataupun menanggap remeh atau bahkah mengolok-olok, melainkan karena mengabaikan atau tidak sungguh-sungguh, malas, tidak akan menjadi kafir tetapi akan menjadi fasiq.
Dalam mazhab Hambali terdapat pendapat bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat wajib menjadi kafir dengan syarat adanya seruan, ajakan atau himbauan dari imamnya atau wakilnya agar ia shalat.
Apabila tidak ada seruan ataupun ajakan dari pemimpinnya maka seseorang yang meninggalkan shalat wajib tersebut tidak akan menjadi kafir.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa